Serang, bantencom - Kordinasi aparat penegak hukum yang dihadiri oleh Kapolda Banten, Direskrimum Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten Digelar disalah satu hotel pada hari Jumat, 21 Januari 2018.
Dalam rakor tersebut Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polda Banten siap mengawal pilkada 2018 dan pemilu 2019. Polda Banten akan menerapkan pengamanan berdasarkan pengalaman pilkada di DKI sebagai etalase nya.
Masalah masalah yang perlu diperhatikan adalah money politik, pelanggaran asn, ketidak puasan calon yang kalah. Untuk itu Sinergi ini perlu dilakukan karena sudah amanat undang-undang.
Satgas cyber yang diturunkan dari Polda Banten sebanyak 25 personel. Gabungan dari intel dan krimsus. Penegakan hukum terhadap pelaggaran pemilu melalui Media sosial yang resmi tim kampanye akan diterapkan undang-undang pemilu yang sudah ada di PKPU, sementara untuk media yang tidak resmi atau yang tidak terdaftar di KPU jika melakukan black kampane, menyebarkan isu sara dan lain-lain yang dianggap melanggar akan dikenakan undang-undang ITE.
"Tim gabungan dari Intel dan Krimsus Polda Banten akan mengerahkan anggotanya sebanyak 25 personil sebagai satgas cyber. Penegakan hukum terhadap pelaggaran pemilu melalui Media sosial yang resmi tim kampanye akan diterapkan undang-undang pemilu yang sudah ada di PKPU, sementara untuk media yang tidak resmi atau yang tidak terdaftar di KPU jika melakukan black kampane, menyebarkan isu sara dan lain-lain yang dianggap melanggar akan dikenakan undang-undang ITE" katanya kepada wartawan