Ratusan buruh yang mengatas namakan aliansi serikat buruh kabupaten Serang, berunjuk rasa didepan PT. Avian kawasan Pancatama kecamatan Cikande Serang Banten.
PT. Avian yang berada dikawasan industri Pancatama kecamatan Cikande Serang Banten yang memproduksi jenis jenis cat bermerk Avian tersebut, ternyata tidak mematuhi undang undang ketenaga kerjaan.
Hal ini terbukti dengan adanya aksi buruh yang berlangsung Rabu 07/2017 didepan PT. Avian bukan tanpa alasan, para buruh menuntut keadilan dan hak hak normatipnya. Dengan di PHK 81 orang tanpa alasan yang jelas, para buruh tetap memperjuangkan nasib teman temannya dan menuntut kebijakan yang mengacu pada kesewenang wenangan pihak perusahaan terhadap teman teman mereka yang di PHK sepihak.
Apalagi selama ini mereka menerima upah murah, terkait kebijakan juga masih belum memadai, seperti uang makan, uang premi, uang lembur, itupun tidak ada.
Dari 250 karyawan, hanya 50 orang saja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap, ironisnya mereka bekerja hingga 10 tahun masih tenaga kontrak (autcotsing). Hal ini diungkapkan Supardi yang sudah puluhan tahun bekerja di PT. Avian "Di PT. Avian managemennya ga beres, teman kami 81 orang di PHK tanpa ada alasan yang jelas, terlebih tunjangan seperti uang makan, uang premi, uang lembur itupun ga ada, bahkan karyawan ada yang sudah bekerja puluhan tahunpun belum diangkat sebagai karyawan tetap,hal ini tentu saja melanggar undang undang ketenagakerjaan" ujarnya.
"Kami akan tetap duduki perusahaan ini, kami tutup gerbang PT. Avian sampai tuntutan kami dipenihi" tambahnya (Dewa)