Para pengusaha Hindari pembicaraan pengaturan harga dalam pertemuan KKPU

Diposkan oleh On 11/16/2016 03:44:00 PM with No comments

Bantencom - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyadari pemberantasan praktik kompetisi bisnis tak sehat tak melulu harus dilakukan lewat penegakkan hukum. Tetapi juga lewat tindakan pencegahan.
"Perubahan perilaku tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pencegahan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat diwawancara, Senin (14/11).
Atas dasar itu, lembaga terbentuk sejak 16 tahun lalu tersebut telah merumuskan kode etik prilaku berusaha. Panduan tersebut bakal segera disosialisasikan kepada dunia usaha.
Apa saja isi kode etik tersebut? Berikut penjelasan lebih lanjut Syarkawi Rauf, akan dijabarkan dalam bentuk tanya-jawab:
Apa maksud kode etik tersebut?
Kami sedang mengembangkan competition compliance guideline. Ini isinya sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Kalau ini dijalankan, tidak mungkin pengusaha berurusan dengan otoritas pengawas persaingan. Ini akan kami perkenalkan ke BEI, KADIN dan APINDO. Kita akan dorong bagaimana mereka memiliki compliance guideline.
Apakah bakal terjadi resistensi?
Seharusnya tidak ada. Sebab, setiap multinasional pada umumnya juga sudah memiliki kode etik. Kode etik ini sudah menjadi kebiasaan internasional. Hal ini bisa menambah pemahaman pengusaha sehingga pencegahan praktik kartel dapat dikembangkan.
Apa saja isi kode etik tersebut?
Ada sepuluh poin. Salah satunya, pengusaha ketika mengadakan pertemuan dengan sesamanya wajib menghindari pembicaraan yang mengarah soal kesepakatan haraga, pemasaran, kesepakatan membagi wilayah-wilayah pemasaran.
Beberapa kejadian, pertemuan-pertemuan semacam itu memfasilitasi terjadinya kartel. Kami tidak ingin hal tersebut terulang.
Ada penghargaan bagi pengusaha yang menjalankan kode etik?
Ada. Ketika berperkara di KPPU, mereka akan diberikan insentif berupa pengurangan denda ketika dinyatakan bersalah. Berdasarkan regulasi saat ini, denda ditetapkan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
Dalam draf revisi, denda diusulkan minimal lima persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan.
Kenapa?
terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan yang tidak sah, dalam proses kartel. Sekarang ada kesulitan dalam profit, karena profit itu harus audit.
Kenapa?
Terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan tidak sah dalam proses kartel. Mendenda berdasarkan profit banyak kesulitan.
Hampir semua negara menggunakan persentase penjualan sebagai basis pengenaan denda.
Besaran pengurangan dendanya?
Belum dirumuskan.
Bagaimana soal Sumber Daya Manusia yang dimiliki KPPU?
Investigator di KPPU kita training ke mana-mana. Ada ke Jepang, Jerman, Amerika. Yang paling intensif ke Jepang, Eropa dan Amerika. Jadi kalau ada yang meragukan kemampuan KPPU, itu hak mereka.
Kami memiliki alumni Universitas dengan kompetensi baik. Semua kalau mau naik grade ada tes kompetensi. Jadi, ada quality control internal untuk SDM
Tetapi kendalanya, karena lembaga kita yang tidak kuat banyak pegawai yang bagus-bagus keluar dari KPPU, karena tidak kepastian itu. Mereka kemudian menjadi pengacara dan melawan KPPU di persidangan.(BC2)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p