Serang, bantencom - Ahli waris dari Almarhum (Alm) Maftuhi menggugat Perumahan Visenda Residen yang dituding telah melakukan penyerobotan lahan seluas 28.574 meter per segi di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan membongkar segel lokasi sengketa yang dipasang pihak perumahan, Senin (28/03/16).
Perumahan Visenda Residen di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dituding telah melakukan penyerobotan lahan warga milik Almarhum Maftuhi sejak tahun 2013 lalu.
Selama ini pemilik lahan kerap dijanjikan akan dibayar, namun hingga kini belum direalisasikan. Hal itu membuat ahli waris terpaksa mengambil alih lahan itu secara paksa, dengan membongkar segel bambu yang dipasang pihak perumahan.
Istri Almarhum Maftuhi, Nasihah menyatakan, penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perumahan Visenda telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran. Untuk itu, ia menegaskan jika tidak dibayar, maka dirinya akan mengambil alih kembali lahan tersebut.
Perumahan Visenda Residen di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dituding telah melakukan penyerobotan lahan warga milik Almarhum Maftuhi sejak tahun 2013 lalu.
Selama ini pemilik lahan kerap dijanjikan akan dibayar, namun hingga kini belum direalisasikan. Hal itu membuat ahli waris terpaksa mengambil alih lahan itu secara paksa, dengan membongkar segel bambu yang dipasang pihak perumahan.
Istri Almarhum Maftuhi, Nasihah menyatakan, penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perumahan Visenda telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran. Untuk itu, ia menegaskan jika tidak dibayar, maka dirinya akan mengambil alih kembali lahan tersebut.
"Belum ada transaksi jual beli untuk lahan almarhum suami saya. Kalau memang perumahan tidak sanggup baya, saya akan ambil kembali tanah ini secara paksa. Sebab Visenda juga seperti mau ambil paksa," ungkapnya.
Nasihah mengungkapkan, selama ini pihak perumahan kerap menakut-nakuti dirinya agar tidak melakukan pengambil alihan lahan, dengan ancaman akan dilaporkan dan diproses secara hukum.
"Saya ditakut-takuti nya Kalau mau gugat, nanti Visenda lapor balik dan saya yang dipenjara," jelasnya.
"Saya ditakut-takuti nya Kalau mau gugat, nanti Visenda lapor balik dan saya yang dipenjara," jelasnya.
Lurah Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Dedi Rohaedi membenarkan jika lahan tersebut milik almarhum Maftuhi. Sebab sesuai data, Persil S.174, nomor Blok 006, dan nomor bidang 0132, lahan seluas 28.574 meter per segi, hingga saat ini belum ada transaksi jual-beli antara pemilik dan Perumahan Visenda.
"Berdasarkan keterangan yang ada, memang benar tanah itu milik Almarhum Maftuhi, dan belum ada transaksi jual beli antara ahli waris maupun almahum dengan perumahan Visenda," terangnya.
Perwakilan Lembaga Independen Depkum dan Ham selaku kuasa hukum ahli waris, Ediyanto menjelaskan, pihaknya telah menelusuri kebenaran atas dokumen yang dimiliki istri alm Maftuhi selaku ahli waris terhadap tanah dilahan perumahan Visenda Residen. Berdasarkan hal itu, lokasi yang disegel oleh pihak perumahan, terbukti secara meyakinkan milik alm Maftuhi.
"Kami sudah berkoordinasi dan menelusuri berbagai pihak termasuk Kecamatan Kasemen, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang menyatakan lokasi ini masih milik almarhum," ungkapnya.
Untuk itu, ia bersama pegawai LI DepkumHam Banten, mendampingi ahli waris untuk merebut kembali fisik lahan yang diserobot pihak perumahan Visenda Residen.
"Sekarang kami sudah mengambil alih lahan milik ahli waris. Kami akan terus mendampingi, bahkan hingga tingkat pengadilan untuk memperjuangkan hak milik korban," tegasnya.
Saat hendak dikonfirmasi wartawan, pihak yang bertanggung jawab termasuk manager perumahan Visenda Residen tidak berada di tempat, salah satu karyawan mengaku bahwa atasanya tersebut tengah berada di luar kota, sehingga tidak dapat dimintai keterangan.