Serang, bantencom – Rencana pembangunan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan perusahaan Group PT Mayora di daerah resapan air Kabupaten Serang, tepatnya di Kecamatan Baros, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang pembangunan lanjutan.
Hal itu mengingat daerah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang sebagai daerah resapan air. Karena itu, perusahaan diminta untuk mengembalikan lahan yang telah dibebaskan agar kembali kepada fungsinya.
Diketahui, seluruh masyarakat Kabupaten Serang dan Pandeglang, menolak keras rencana pembangunan perusahaan Mayora group di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dan Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Penolakan tersebut didukung para kaum ulama Banten, yang menuntut agar pembangunan dihentikan.
“PT Mayora sudah melanggar Perda tentang Daya Serap Sumber Air. Dan saya akan memanggil pihak perusahaan secepatnya,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chassanah saat meninjau lokasi pembangunan perusahaan group Mayora di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa, (01/03/16)
Selain itu, Tatu juga menegaskan dirinya melarang pihak perusahaan melanjutkan pembangunan, sebab selain bertentangan dengan Perda, juga akan menimbulkan dampak perusakan lingkungan yang semakin parah.
“Saya juga akan memeperingati perusahaan tentang perusakan lingkungan yang sudah terjadi, dan meminta agar lahan dikembalikan fungsinya seperti semula, tanpa adanya pembangunan lanjutan,” tegas Tatu.