Serang. bantencom- inilah surat ketua DPRD Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Asep Rahmatulloh kepada Direktur PT. Banten Global Development (BGD) yang dianggap sebagai bukti penekanan wakil rakyat kepada Riky Tapinongkol. Surat ini diakukan sebagai bukti bahwa pemberian uang Riky ke Anggota DPRD Banten adalah pemerasan, bukan kasus suap. Surat ini berkaitan dalam kasus pembetukan Bank Banten yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Buntut penangkapan Riky dan dua anggota nggota DPRD Banten ini pun berbuntut panjang, beberpa anggota DPRD Banten lainya ramai ramai diperiksa KPK dan ramai ramai mengembalian uang pemberian dari eksekutif. Legwslatif dan eksekutif beradu argumen, masing masing tidak mau disalahkan. Eksekutif yang menganggap kasus ini berawal dari pemerasan memberikan bukti surat ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh yang dianggapnya sebagai bukti penekanan.
Dalam surat tertanggal 3 November yang ditujukan ke Direktur BGD Riky Tapinongkol, Asep Rahmatulloh meminta agar perusahaan ber-plat merah itu tidak mencairkan uang sebelum mengadakan audensi dan pemaparan di depan dewan. Kalimat inilah yang dianggap sebagai penekanan. Pasalnya uang yangdialokasikan dari APBD Banten tahun 2016 ini sudah disahkan.
Ditektur BGD pun tidak menanggapi surat tersebut, selang dua hari dari surat Ketua DPRD Banten, Riky tetap melayangkan surat kepada Gubernur Banten, surat tertanggal 5 November 2015 itu meminta agar Rano Karno selaku Gubernur Banten mau mencairlan dana pembentukan Bank Banten. Dan menurut salah seorang yang sumber yang terlibat, Rano Karno bahkan mendatangkan beberapa pakar hukum dan konsultan investasi agar untuk meyakinkan bawahanya tjdak ragu untuk mencairkan dana oembentukan Bank Banten.
Sementara Asep Rahmatulloh yang menandatangani surat ini sebagai ketua DPRD Banten tidak bisa dihubungi. Nomor telp yang dihubungi tidak aktif.