Serang, bantencom - Tb.Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang sejak tanggal 22 September 2015 sesuai permintaan Kejagung untuk mempermudah menjalani persidangan kasus yang membelit Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut.
Sejak dititipkan di Rutan Serang, Wawan belum pernah menjalani persidangan maupun pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang ditangani Kejagung.
Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan akhirnya kembali ke 'rumah asal' nya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah mendekam cukup lama di Rutan Serang, Banten.
"benar tadi pagi Pak Wawan dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Rutan (Karutan) Serang, Prihartati, Sabtu (28/11/2015).
Wawan kembali dipindahkan berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang diterima Prihartati.
"Kemarin kita terima surat pemindahannya dari Dirjenpas," tegasnya.
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dipindahkan dari Rutan Serang menuju sukamiskin pada pukul 09.00 wib pagi tadi, Sabtu 28 November 2015 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.