Telusuri Kasus Dugaan TPPU Suami Walikota Tangsel, KPK Periksa Notaris

Diposkan oleh On 9/04/2015 05:20:00 PM with No comments

Jakarta, bantencom - Penyidik KPK memanggil notaris bernama Subandiyah Ammar Asof untuk menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Jumat (4/9).
Seperti diketahui, Wawan  memiliki lebih dari seratus item aset yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang melalui perusahaannya PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang dimiliki suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kendaraan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
Sebelumnya, Wawan juga ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p