Serang, bantencom - 'Setoran Liar' dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tangsel menjadi bola liar bagi banyak petinggi di Kota Tangsel.
Salah satunya menggelinding ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diani, yang menerima THR sebesar Rp 50 juta dari kasus tersebut.
Bahkan, enam Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) pun dimintai 'THR' tersebut untuk para pimpinan teras bagi kota termuda di Provinsi Banten.
"Di rapat, ploting besaran setoran sudah ditentukan. Ada arahan walikota, namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam SKPD yang sudah diploting," kata mantan kepala Dinkes Tangsel, Dadang M Epid, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (1/9/2015).
Dadang M Epid menyebutkan bahwa Airin mendapatkan THR dari Dinkes sebesar Rp 50 juta, Wakil Walikota mendapatkan Rp 30 Juta, Sekda Tangesl-Dudung Erawan Direja sebesar Rp 20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel-Bambang P Rachmadi juga mendapatkan THR sebesar Rp 20 juta.
Dadang menyatakan hal tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh J Purba dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna, tangan kanan Tb. Chaeri Wardhana, alias Wawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Ketua PPK Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid (terpidana).
Bahkan, Sekda Tangsel sendiri di waktu itu, meminta setoran sebesar Rp 8 miliar ke Dinkes Tangsel atas proyek Alkes Tangsel APBD-P 2012. Namun, karena jumlah yang terlalu besar, akhirnya hanya mendapatkan Rp 700 juta saja.
Dimana, dana 'THR' sebesar itu diberikan secara bertahap, yakni tahap awal diberikan setoran pertama Rp 400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel dan Rp 300 juta untuk THR rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
"Sekda mendesak setor, Dinkes dibebani Rp 8 miliar untuk opreasional Sekda. Saya hanya kasih Rp 700 juta dan diberikan bertahap oleh staf, dan saya sendiri, sama dengan SKPD besar lainnya," terangnya.
Bahkan, akibat 'setoran liar THR' tersebut banyak SKPD 'gemuk' kerap kali mengeluh. Namun, keluhannya tak pernah mendapat respon positif pimpinannya.
"Jatah itu saya tidak tahu untuk apanya. Sudah sering ngeluh (pegawai), bikin pusing kita," tegasnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Sugeng.