BPOM Banten Gagalkan Jamu Ilegal Ratusan Ribu Bungkus

Diposkan oleh On 3/20/2015 07:10:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil mengamankan ratusan ribu bungkus produksi jamu dan obat-obatan ilegal dari tempat produksi dan pergudangan di wilayah Olex Pasir Bolang, Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang Banten.
"Pabrik tersebut memproduksi obat tradisional yang berbahaya seperti, Mahkota Dewa dan Jamu Pegal linu Cap Madu Klancang, yang masuk kedalam daftar Public Warning Badan POM karnea mengandung bahan kimia obat berupa Fenilbutsan dan tidak terdaftar," kata Kepala BPOM Banten, Mohammad Kashuri, saat ditemui di kantornya, Kota Serang, Jumat (20/3)
Tak hanya merek tersebut, BPOM Banten pun berhasil menggagalkan produksi jamu dan obat-obatan tradisional tanpa ijin edar dengan merek wantong pegal linu, gali gali, mahkota dewa, madu klanceng madu tawon kelenceng, tawon klenceng, dan pegal linu jamur mas.
Barang bukti yang berhasil di amankan BPOM Banten berupa bahan baku sebanyak 10 item seberat 3.161 kilogram, mesin produksi 26 unit,  bahan untuk mengemas sebanyak 18 item, obat siap edar sebanyak 11 item atau 117.780 pcs serta dokumen dokumen perusahaan dari pabrik yang mengerjakan 80 karyawan ini.
"Kami juga berhasil mengamankan pemilik yakni Lasron Siramupae yang sudah beroparsi hampir kurang satu tahun," terangnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa obat-obatan ilegal tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat kerusakan hati, gagal ginjal, kebocoran jantung bahkan bisa menyebabkan kematian.
"Sangat bahaya ini obat, kami juga menghibau agar masyarakat selalu waspada jika ingin mengkonsusi," tegasnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »