Serang, bantencom - Status hukum Ratu Atut Chosiyah akhirnya sudah final, Dalam hasil putusan kasasi, Majelis Hakim MA yang terdiri dari ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap, membatalkan putusan 4 tahun penjara bagi Atut oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Hari ini sudah diputus. Dari hukuman sebelumnya penjara selama 4 tahun, ditambah jadi 7 tahun," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap, Senin (23/2/2015).
Menanggapi hasil putusan tersebut Plt. Gubernur Rano Karno mengaku prihatin dan sesuai mekanisme maka dirinya sebentar lagi akan menjadi Gubernur Banten secara utuh.
"Saya merasa prihatin atas putusan MA tersebut, karena bagaiman juga bu Atut adalah Gubernur Banten yang telah membuat konsep pembangunan di Banten" kata Rano saat menyambangi Pokja Wartwan Harian dan Elektronik Pemprov Banten. Selasa, 24 Februari 2015 di Pendopo Gubernur Alun-Alun Kota Serang, Banten.
Rano Karno juga mengatakan bahwa status hukum Ratu Atut setelah inkrah, maka sesuai peraturan maka dirinya akan menjadi Gubernur Banten Definitif.
"Sesuai mekanisme yang ada maka mau tidak mau saya akan kenjadi Gubernur secara utuh, dan saya meminta kepada teman-teman wartawan untuk terus memberikan dukungan dalam membangun Banten yang kita cintai ini bersama-sama."
Sebelumnya, Rano Karno mendampingi Prasiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Tanjung Lesung Pandeglang Banten. (Rid)