Menggandeng ICW Sekda Banten Dinilai Salahi Aturan

Diposkan oleh On 1/30/2015 03:46:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Koalisi Masyarakat Banten (KMB) mempertanyakan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang melibatkan Indonesia Coruption Watch (ICW) dalam pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Tanah Jawara.
"padahal di Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 7 ayat (1) disebutkan organisasi pengadaan barang/jasa terdiri (a) PA/KPA, (b) PPK, (C) ULP/ pejabat pengadaan dan huruf (D) Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Disana ga disebutkan diperbolehkanya ada NGO," kata ketua KMB, Tubagus (Tb) Delly Suhendar, diruangannya (30/1).
Bahkan dirinya mempertanyakan mengapa lembaga NGO sekelas ICW bisa digunakan Pemprov Banten mengawasi keadaan proyek di tanah jawara.
Bahkan, menurut Delly, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan ULP, kalau hanya mengawasi tanpa ada intervensi sah saja. Tetapi, ICW malah mengawasi secara keseluruhan mulai penyelenggaran tekhnis hingga penentuan harga.
"Sebagai sesama penggiat anti korupsi, harusnya ICW paham, bukan nya mengamini pernyataan Sekda Banten (Kurdi Matin)," tegasnya.
Sedangkan menurut Sekda Banten, Kurdi Matin, mengatakan bahwa ICW tak ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa melalui ULP di lingkup Pemprov Banten.
"bukan ICW nongkrongin pelelangan. Mereka punya sistem yang bagus untuk memprotek adanya indikasi korupsi. Dimana yang di pakai oleh DKI untuk memprotek sistem IT," kata Kurdi Matin, Sekda Banten (29/1)
Menurut Kurdi, mengapa tak melibatkan Polda dan Kejaksaan yang memiliki wewenang hukum, dikarenakan kedua institusi penegak hukum tersebut mempunyai sistem yang berbeda dengan ICW dalam hal pengawasan, sehingga mereka tak bisa masuk dalam pelelangan proyek di Pemprov Banten.
"Komando pengadaan barang dan jasa langsung ada di bawah saya," tegasnya.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p