JAKARTA, bantencom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten, Iing Suwargi, Senin (19/1/2015). Iing yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah II (Asda II) Provinsi Banten, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Adik kandung Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah ini diketahui memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Bali berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.
KPK telah menyita sejumlah aset milik Wawan. Wawan diketahui memberikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga para artis. Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Jennifer Dunn dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan. Artis Irwansyah juga pernah diperiksa dalam perkara TPPU Wawan.
Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan sebelumnya telah dijerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus itu, Wawan telah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Selain perkara itu, Wawan juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Pemkot Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.