Serang, bantencom –
Kepolisian Derah (Polda) Banten, berhasil menangkap empat tersangka yang masuk
dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi, di sebuah kamar kontrakan di
Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam
ekspose yang digelar di Mapolda Banten Jumat (26/12/2014), selain mengamankan
para tersangka berinisial AM (40), RM (25), AS (19) dan AI (22), Polda Banten
juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 160,5 kilogram ganja kering siap
edar.
"Ganja
kering ini berasal dari luar pulau Jawa yang rencananya akan diedarkan di
kawasan Pulau Jawa khususnya di Banten", ujar Kombes Pol. Miyanto, selaku Direktur
Narkoba Polda Banten kepada wartawan.
Dijelaskan
Miyanto, pengakuan yang diperoleh dari para tersangka, ganja yang dikemas dalam
ukuran satu kilogram tersebut dijual oleh para tersangka seharga Rp3 juta.
Mereka pun mendapatkan keuntungan Rp1 juta untuk setiap satu kilogram ganja yang
terjual. Ganja itupun rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Banten,
untuk memasok para pengguna narkoba jelang tahun baru 2015.
"Peredaran
narkoba jenis ganja di Banten memang cukup tinggi, terutama jelang tahun
baru ini," tambahnya.
Para
tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai
seumur hidup.