Raperda Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Pemuda dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Diposkan oleh On 11/13/2014 04:53:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten  mengusulkan 2 (Dua) Racangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pertama yaitu  tentang  Pemberdayaan Pemuda ,kedua tentang perlindungan perempuan dan anak di Wilayah Provinsi Banten.

Rapat paripurna penjelasan DPRD tentang dua Raperda ,Kamis,13/11  di hadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten H .Rano Karno serta  dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono serta dihadiri oleh 51 anggota DPRD Banten.

Penjelasan 2 (dua) Raperda yang disampaikan Upiyadi Mouslik  mengatakan rancangan   dua Raperda usul DPRD yaitu tentang Pemberdayaan Pemuda  dan  perlindungan perempuan dan anak dua Raperda tersebut telah mengalami proses dari penyusunan akademik oleh Badan legislatif daerah sebagai pengusul dua Raperda.

lahirnya prakarsa DPRD terhadap dua Raperda ini bedasarkan penyerapan aspirasi anggota dewan yang telah disampiakan oleh masyarakat sehingga dewan memandang lahinya dua raperda ini sangat penting dan strategis. Dikatakan penting dan strategis karena inisiatif raperda ini berawal dari kebutuhan masyarakat khusunya para pemuda Banten,perempuan dan anak di Banten untuk itu kami mengusulkan dua Raperda ini dapat ditindaklanjuti pembahasanya sehingga dapat segera disahkan  menjadi peraturan daerah yang bisa diimplementasikan dengan suatu  tujuan bahwa Perda ini akan menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial.

Tentang perlindungan perempuan dan anak .tak seorangpun hidupnya ingin menjadi korban kekerasan, berangkat dari hal tersebut pemerintah daerah Provinsi Banten harus menjamin hak-hak warganya baik itu perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini karena perempuan dan anak yang paling rawan mendapatkan tindakan kekerasan.
Selanjutnya Raperda ini akan diparipurnakan kembali dengan pendapat dari Gubernur Banten.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »