Serang, bantencom - Dewan
perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten
mengusulkan 2 (Dua) Racangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pertama
yaitu tentang Pemberdayaan Pemuda ,kedua tentang
perlindungan perempuan dan anak di Wilayah Provinsi Banten.
Rapat paripurna
penjelasan DPRD tentang dua Raperda ,Kamis,13/11 di hadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur
Banten H .Rano Karno serta dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono
serta dihadiri oleh 51 anggota DPRD Banten.
Penjelasan 2 (dua)
Raperda yang disampaikan Upiyadi Mouslik
mengatakan rancangan dua Raperda
usul DPRD yaitu tentang Pemberdayaan Pemuda
dan perlindungan perempuan dan
anak dua Raperda tersebut telah mengalami proses dari penyusunan akademik oleh
Badan legislatif daerah sebagai pengusul dua Raperda.
lahirnya prakarsa
DPRD terhadap dua Raperda ini bedasarkan penyerapan aspirasi anggota dewan yang
telah disampiakan oleh masyarakat sehingga dewan memandang lahinya dua raperda
ini sangat penting dan strategis. Dikatakan penting
dan strategis karena inisiatif raperda ini berawal dari kebutuhan masyarakat
khusunya para pemuda Banten,perempuan dan anak di Banten untuk itu kami
mengusulkan dua Raperda ini dapat ditindaklanjuti pembahasanya sehingga dapat
segera disahkan menjadi peraturan daerah
yang bisa diimplementasikan dengan suatu
tujuan bahwa Perda ini akan menjadi alat untuk melakukan perubahan
sosial.
Tentang perlindungan
perempuan dan anak .tak seorangpun hidupnya ingin menjadi korban kekerasan,
berangkat dari hal tersebut pemerintah daerah Provinsi Banten harus menjamin hak-hak
warganya baik itu perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini
karena perempuan dan anak yang paling rawan mendapatkan tindakan kekerasan.
Selanjutnya Raperda
ini akan diparipurnakan kembali dengan pendapat dari Gubernur Banten.