Rakor Dewan Pengupahan Dengan Plt. Gubernur Banten

Diposkan oleh On 8/26/2014 08:25:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Dalama rangka membangun sistem pengupahan yang efektif dan akuntabel untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahtraan pekerja/buruh di Provinsi Banten, maka dewan pengupahan Provinsi Banten dengan dewan pengupahan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten melakukan Rapat koordinasi yang di hadiri Pelaksana tugas (Plt)  Gubernur Banten.H.Rano Karno,S.IP yang diselenggaran di Aula Bapedda Provinsi Banten KP3B-Curug-Serang,Selasa, 26/08.
Rakor  Dewan pengupahan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar dilakukan untuk memperoleh kesamaan
pandang berkaitan dengan penetapan upah minimum dan sistem pengupahan khususnya di Provinsi Banten. Selanjutnya dewan pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam rangka menetapkan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS), serta sisitem pengupahan di tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota,Ujar Plt Gubernur.
Plt Gubernur dalam sambutanya mengatakan bahwa Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak tersebut pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Salah satu kebijakan pengupahan tersebut adalah penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta atas saran pertimbangan dewan pengupahan.
Plt Gubernur menyampaiakan bahwa dalam pelaksanaan survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar dalam dalam penetapan upah minimum agar dilaksanakan secara cermat sehingga dapat menghasilkan nilai KHL yang betul-betul riil dan dewan pengupahan agar merumuskan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas untuk menentukan usulan nilai upah minimum; dewan pengupahan agar menghimpun data dan informasi dari berbagai sumber agar nilai upah minimum yang diusulkan dapat mencerminkan kondisi riil antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan. Berkaitan dengan penetapan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dewan pengupahan agar melakukan kajian untuk menentukan sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) dan menentukan sektor-sektor unggulan. Sektor-sektor unggulan tersebut disampaikan kepada asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor untuk dirundingkan nilai UMSK nya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina dalam sambutanya mengatakan Kegiatan Rakor ini untuk meningkatkan koordinasi dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Hasil rakor ini menjadi bahan pertimbangan menetapan upah minimum Provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2015.
(ridwan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p