Komisi Informasi Lakukan Audensi Dengan Plt. Gubernur

Diposkan oleh On 8/05/2014 08:07:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Komisi informasi (KI) Provinsi Banten melakukan Audensi dengan Pelaksana tugas ( Plt) Gubenur Banten.H Rano Karno,SIP di Ruang kerja Plt Gubernur KP3B-Curug-Kota Serang,Selasa,5/8.
Turut hadir Sekretaris Daerah Banten,Ir.H.Muhadi.MSP. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Cepi Saiful Alam dan kepala Biro Humas dan Protokol,Sitti Ma'ani Nina.
Plt Gubernur Banten dalam keteranganya mengatakanKomisi informasi Banten telah dibentuk pada tahun 2011 yang lalu,ini adalah salah satu wadah untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
Untuk itu Penguatan komisi informasi provinsi Banten bagi keterbukaan informasi ini bagi saya sangat penting agar informasi ini sampai kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.tetapi kita juga harus memahami infomasi mana saja yang boleh disampaikan dan yang tidak boleh disampaikan atau rahasia negara,ujar plt Gubernur.
Plt Gubernur mengharapkan Komisi Informasi provinsi Banten terus meningkatkan kinerjanya pada tahun 2003 yang lalu Provinsi Banten mendapat penghargaan peringkat ke lima dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai Badan Publik Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP).untuk itu mudah mudahan tahun ini dapat ditingkatkan menjadi peringkat tiga atau empat.
Sementara itu Ketua KI Banten Alam Sahbasri mengatakan dalam kunjungannya ke Plt Gubernur yaitu ingin melakukan audensi sekaligus meminta masukan kepada bapak plt untuk meningkatkan kinerja komisi informasi Provinsi Banten .
Komisi Informasi Provinsi Banten adalah lembaga mandiri di tingkat Provinsi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di Provinsi Banten.
kami mengharapkan kepada Provinsi Banten untuk menyiapkan tempat pemohonan informasi yang tersentral agar pihak pemberi informasi dan pemohon informasi dapat dilayani disatu tempat sehingga pelayananya akan lebih baik,Ujar Ketua KI Banten.

(ridwan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p