KIP Kembali di Uji Setelah Permohonan Informasi GMAKS Tidak Digubris

Diposkan oleh On 8/16/2014 07:53:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan diduga tidak transparan. Baik ditingkat provinsi dan kabupaten hal itu telah terbukti setelah dilayangkan nya surat permohonan informasi oleh lembaga gmaks di beberapa dinas pekerjaan umun di Kota dan Kab. bahkan di Provinsi.

Mereka ( pegawai yang berwenang) semuanya tidak mau memberikan informasi yg di minta dengan alasan di kecualikan. Padahal yang ditanyakan adalah jenis kerusakan, jenis pemeliharaan yg dilaksanakan dan dokumentasi photo serta perencanaan awal pelaksanaan pemeliharaan jalan tersebut.

Yang lebih parah lagi jenis pekerjaan di lakukan oleh sistem swakelola padahal menurut acuan swakelola didalam pelaksanaannya memberdayakan masyarakat sekitar pekerjaan dan dibolehkan menggunakan tenaga ahli dari luar daerah akan tetapi yg ada tidak seperti itu dan terlihat hasil dari pekerjaan pemeliharaan tidak maksimal dan tidak terencana padahal sebelum disahkan anggaran tersebut sudah seharusnya pejabat SKPD tersebut mengajukan mana saja jalan yg akan dilaksanakan pemeliharaan rutin.

Sebelumnya sengketa Permohonan Informasi Publik juga pernah dialami Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Wira Hadikusumah, dilaporkan ke polisi dalam kasus sengketa informasi publik, atas pengaduan pribadi warga Kota Serang bernama Ahmad Arifudin.
Ahmad Arifudin melayangkan surat resmi ke Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten, untuk meminta salinan dokumen APBD Provinsi Banten tahun 2013 dan 2014. Surat yang dilayangkan pun dilengkapi fotokopi KTP dan NPWP yang masih berlaku.

Namun permohonan informasi yang diminta tidak diberikan. Arifudin pun kemudian membawa masalah tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten. Setelah proses mediasi hingga sidang perkara oleh KIP yang menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, rupanya Wira Hadikusumah tidak beritikad baik untuk memberikan salinan dokumen APBD.

“Surat permohonan saya tidak dikabulkan. Padahal sebagai warga negara yang ber-KTP dan aktif membayar pajak, saya punya hak atas dokumen alokasi penggunaananggaraan milik rakyat itu. Saya wajib mengontrol penggunaan APBD,” kata Arifudin.
Akhirnya Arifudin pun berinisiatif melaporkan kasus sengketa informasi itu ke penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Banten.”Berdasarkan informasi dari perwira di Subdit Tindak Pidana Tertentu Polda Banten, berkas sengketa informasi itu cukup memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka. Artinya, Wirahadiksumah segera akan jadi tersangka.
Saya berharap penyidik Polda Banten serius dalam penyidikan ini,” ujar Arifudin yang juga aktif sebagai editor disalah satu surat kabar harian lokal.
(ridwan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p