Serang, bantencom - Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Wira Hadikusumah, dilaporkan ke polisi dalam kasus sengketa informasi publik, atas pengaduan pribadi warga Kota Serang bernama Ahmad Arifudin.
Ahmad Arifudin melayangkan surat resmi ke Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten, untuk meminta salinan dokumen APBD Provinsi Banten tahun 2013 dan 2014. Surat yang dilayangkan pun dilengkapi fotokopi KTP dan NPWP yang masih berlaku.
Namun permohonan informasi yang diminta tidak diberikan. Arifudin pun kemudian membawa masalah tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten. Setelah proses mediasi hingga sidang perkara oleh KIP yang menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, rupanya Wira Hadikusumah tidak beritikad baik untuk memberikan salinan dokumen APBD.
“Surat permohonan saya tidak dikabulkan. Padahal sebagai warga negara yang ber-KTP dan aktif membayar pajak, saya punya hak atas dokumen alokasi penggunaananggaraan milik rakyat itu. Saya wajib mengontrol penggunaan APBD,” kata Arifudin.
Akhirnya Arifudin pun berinisiatif melaporkan kasus sengketa informasi itu ke penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Banten.”Berdasarkan informasi dari perwira di Subdit Tindak Pidana Tertentu Polda Banten, berkas sengketa informasi itu cukup memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka. Artinya, Wirahadiksumah segera akan jadi tersangka.
Saya berharap penyidik Polda Banten serius dalam penyidikan ini,” ujar Arifudin yang juga aktif sebagai editor disalah satu surat kabar harian lokal.(Rid)