Hanya 8 jam Polsek Panimbang Ungkap Kejahatan Curat

Diposkan oleh On 7/12/2014 01:31:00 AM with No comments

Panimbang, bantencom - Hanya 8 jam pelaku curat 363 pencurian di rumah pengusaha. Cengkeh. H Njat yg di tinggal saat salat taraweh . Warga citerep panimbang pandeglang. Berhasil di amankan polisi polsek panimbang. Jumat 11/07
Pelaku di amankan oleh polisi saat akan mebeli mas di pasar panimbang , berbekal dari inpormasi sudah mencurigai salah satu otak pelaku dan hasil lidik anggota reskrim polsek panimbang dan informasi dari warga. Setempat.
Anggota polsek panimbang berhasil mengkap indisial DD di tangkap saat akan membeli perhiasan mas di pasar panimbang dan otak pelaku berhasil melarikan diri saat sedang membeli hp di salah satu toko hp. Di pasar panimbag . Sedangkan jj di tangkap setelah polisi mendapatkan nama dari dd jj di tangkp di sebuah warug samping rumah korban
Kanit reskrim polsek panimbang ipda haerul maulana sh mengatakan " barang bukukti yg saat ini kami amankan dari tangan 2 pelaku beruapa uang Pecahan 50 rb 4 ikat pecahan 20 4 ikat pecahan 10 8 ikat dan pecahan 5 rb 2 dengan total RP 37500 000 dan beruapa perhiasan emas murni 150 gram. Dan 1 buah Dompet warna coklat. Ungkap kanit ipda haerul.
Lebih lanjut kant haerul meambahklan di duga otak pelaku pencurian bawakabur RP 150 jt di dalam bok motor yg di kendarai oleh indisial B 20 th. Yang saat ini menjadi dpo polisi. Total kerugian di perkirakan mencapai 230 jt dari Keluaraga H njat citerep pandeglag banten.
Dd pelaku mengaku dia hanya berperan mengawasi saat k 4 rekanya menggasak di rumah pengusaha cengkeh . Dan mendapat kan bagian dari otak pelaku berupa 150 gram emas dan uang sekitar RP 27500 000 yg belum sempat di belanjakan. Sementara JJ hanya berperan sama dengan DD dan hanya mendapatkan bagian uang Rp 10 juta saja. Dan sisanya masih belum di bagikan ke pada 2 temanya masing masig berindisial HS dan HI yg saat ini masih menjadi dpo .
Kepala kepolisian sektor panimbang AKP Pupu Saripudin, mengatakan " ketiga pelaku yg saat ini menjadi DPO yg masing-masing berindisial HI,HS dan otak pencurian BI keberadaanya sudah kami kantongi tinggal melakukan exsekusi penagkapan namun pada saat kemarin terkendala oleh hajat negara. Dan akibat perbuatanya ke 2 tersangka yg saat ini sudah kami amankan di kenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukukman maksimal 5 th penjara.


Agus wahy
(ridwan)






Next
« Prev Post
Previous
Next Post »