"Akan ada nanti nota kesepahaman,
antara perwakilan perusahaan, para serikat buruh yang ada di cilegon dan
pemkot Cilegon sendiri. Tidak perlu demosntrasi, kegiatan seperti ini
lebih positif untuk memperingati mayday" Tutur Erwin Harahap, Kadisnaker
Kota Cilegon yang tengah memantau persiapan Mayday yang digelar di
Pemkot Cilegon esok hari sambil dibarengi dengan kegiatan senam dan
jalan sehat, Rabu (30/4).
Erwin mengatakan bahwa 3 point yang ditekankan dalam nota kesepahaman adalah bagaimana penegakan Undang-undang tenaga kerja dapat ditegakan dalam suatu ikatan kerja yang harmonis atara perusahaan dan para buruh.
"Didalam nota kesepahaman, point pertama, Terciptanya hubungan industrial yang harmonis yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja yang berlaku.Artinya Kita tidak mengharapkan dalam hubungan industrial terjadi diluar koridor hukum.
Penegakan dengan tegas uu tenaga kerja bagi semua unsur indstrial. Artinya uu harus dilaksanakan dengan tegas. Misalnya kalau para buruh harus di pkwt, jangan di PKWTT kan, demikian sebaliknya. Yang ketiga, Menolak phk yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Artinya bila perusahaan mem-PHK kan buruh, ikutilah undang-undang yang berlaku" Tandasnya.
bc4
Erwin mengatakan bahwa 3 point yang ditekankan dalam nota kesepahaman adalah bagaimana penegakan Undang-undang tenaga kerja dapat ditegakan dalam suatu ikatan kerja yang harmonis atara perusahaan dan para buruh.
"Didalam nota kesepahaman, point pertama, Terciptanya hubungan industrial yang harmonis yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja yang berlaku.Artinya Kita tidak mengharapkan dalam hubungan industrial terjadi diluar koridor hukum.
Penegakan dengan tegas uu tenaga kerja bagi semua unsur indstrial. Artinya uu harus dilaksanakan dengan tegas. Misalnya kalau para buruh harus di pkwt, jangan di PKWTT kan, demikian sebaliknya. Yang ketiga, Menolak phk yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Artinya bila perusahaan mem-PHK kan buruh, ikutilah undang-undang yang berlaku" Tandasnya.
bc4