Jakarta,bantencom - Wakil Gubernur Banten H. Rano Karno.SIP, menerima Surat
Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan dirinya sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Selasa, (13/5), di Jakarta. Surat
bernomor 38P tahun 2014 tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri H. Djohermansyah Djohan,
mewakili Menteri Dalam Negeri RI. Saat menerima surat itu, Rano
didampingi Ketua DPRD Provinsi Banten H. Aeng Khaerudin, Sekretaris
Daerah Provinsi Banten, H. Muhadi, MSP, dan Kepala Biro Pemerintahan
Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.
Kepres
tersebut juga diserahterimakan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten H.
Aeng Khaerudin, dan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, H.
Muhadi, MSP.
Kepres Nomor 38P tahun 2014 menyatakan, Presiden
memberhentikan sementara Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten
Periode 2012 - 2017 sampai dengan ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, dan mengangkat Wakil Gubernur (Wagub) Banten H.
Rano Karno sebagai Plt. Gubernur Banten.
Djohermansyah
mengatakan, melalui keputusan itu, Wagub mendapat tambahan tugas dari
Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan roda pemerintahan daerah
Provinsi Banten. "Fasilitas yang diberikan pemerintah tetap sebagai
Wagub, namun sejak terbitnya Kepres tersebut, Rano Karno mendapat tugas
tambahan untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Djohermansyah.
Djohermansyan
berharap, Rano Karno bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu,
pihaknya menghadirkan Ketua DPRD Banten dan Sekda Provinsi Banten dalam
penyerahan Kepres penonaktifan Hj. Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur
Banten dan pengangkatan Wagub Banten, H. Rano Karno sebagai Plt.
Gubernur Banten, supaya bisa mendukung kelancaran tugas-tugas
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.
Sementara itu,
Plt. Gubernur Banten H. Rano Karno mengatakan, roda pemerintahan di
Provinsi Banten berjalan seperti biasa. "Tidak ada kendala atau
hambatan," katanya. Namun, katanya, dengan adanya Kepres penunjukkan
dirinya sebagai Plt. Gubernur Banten, akan mempercepat pelaksanaan
pembangunan di Provinsi Banten.
Sebelumnya, 9 Mei 2014 Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani surat pemberhentian
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan pengangkatan Wagub
Banten H. Rano Karno sebagai Plt. Gubernur Banten
bc4
Rano Berjanji Percepat Pembangunan Banten Setelah SK Plt. Gubernur
Diposkan oleh Ridwan Salba On 5/13/2014 09:55:00 PM with No comments
Related Post
Pemprov Jabar tetapkan UMK Bantencom- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah menetapkan upah minimum di 27 kabupaten/kota. Penetapan itu merujuk ...
Kodim 0602/Serang, Membuat 1000 Polybag Untuk Budidaya Cabai Serang, bantencom - Ditengah penyebaran Covid-19, guna tercukupinya kebutuhan di bidang swasembada pangan. Kodim 0602/Serang melaksana ...
Empat Program Pemprov Banten untuk Pendidikan Kaum Disabilitas Serang,Bantencom - Kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya di Banten dan Indonesia pada umumny ...
Banjir Cikande Permai Serang bantencom.com Diguyur hujan selama dua jam, perumahan cikande permai banjir. Peumahan Cikande permai termasuk daerah ...
Sekolah diliburkan sepekan SD dan SMP mancak jadi tempat pengungsian Serang,bantencom - SD Bulakan, SD Cikedung, dan SMP Bulakan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, meliburkan diri selama sepe ...