Demikian Asisten Daerah (Asda) Tata Praja Setda Provinsi Banten menghimbau para abdi negara untuk mau menggelorakan semangat untuk mengabdi dan memajukan amanat lahirnya otda di wilayah Provinsi Banten.
“Melalui
momen peringatan otda saya menghimbau kepada para pegawai agar dapat
menumbuhkan semangat dan pengabdian terbaiknya bagi Provinsi Banten yang
kita cintai bersama” himbau Asda saat memimpin apel gabungan dalam
rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-18, Hari Pendidikan
Nasional, Hari Kebangkitan Nasional Ke-106, dan Hari Kesadaran Nasional
yang berlangusng di Lapangan Apel KP3B, Kec.Curug, Kota Serang, Senin
(20/5/2014). Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan pembentukan pemerintahan otda adalah
dengan memberikan pengabdian terbaik, kejujuran dari diri para aparatur
untuk kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat. “Tantangan pekerjaan
kita ke depan sangatlah berat, karena masyarakat saat ini sedang
menunggu hasil yang sedang kita kerjakan. Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) juga telah menghimbau agar para abdi negara menggelorakan
semangat nasionalisme di kalangan pegawai” jelas Asda.Asda
yang membacakan amanat Mendagri menyampaikan bahwa saat ini tercatat di
Indonesia telah terbentuk 539 daerah otonom yang terdiri dari 34
provinsi, 412 kabupaten, dan 93 kota. Dengan telah terbentuknya sejumlah
daerah otonom tersebut, Mendagri mengamanatkan agar para penyelengara
pemerintahan senantiasa dituntut dapat melaksanakan tugasnya secara
responsif dan bijak agar tujuan otonomi dapat langsung dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat.Asda
juga menyampaikan bahwa dengan lahirnya UU Nomor 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), para aparatur sipil di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten harus dapat mengedepankan peran utama yaitu
Pertama, menyelenggarakan pemerintahan daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal ini pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dengan sebesar-besarnya.
Kedua, memperlakukan masyarakat sebagai citizen. Implementasinya adalah pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kedepankan pengelelaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel yang disertai kemanfaatan yang nyata. Saat ini pemerintah telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga bisa dimonitor setiap pembiayaan yang dikeluarkan pemangku kepentingan” jelas Asda.
Keempat, mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat skala kecil dan mikro agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya. “Kenali keunggulan-keunggulan lokal yang menjadi daya tarik investasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu penerapan kebijakan penyelesaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perlu ditingkatkan dan dipercepat termasuk Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menyambut pasar bebas ASEAN 2015” jelas Asda. “Dengan demikian Pemerintah Provinsi Banten harus mendorong fungsi ASN berperan sempurna dengan langkah awal meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lahirnya UU ASN menuntut ditingkatkannya kinerja birokrasi menuju profesi pegawai yang dapat bersaing pada kelas dunia” pungkas Asda.(ADVETORIAL)
Pertama, menyelenggarakan pemerintahan daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal ini pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dengan sebesar-besarnya.
Kedua, memperlakukan masyarakat sebagai citizen. Implementasinya adalah pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kedepankan pengelelaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel yang disertai kemanfaatan yang nyata. Saat ini pemerintah telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga bisa dimonitor setiap pembiayaan yang dikeluarkan pemangku kepentingan” jelas Asda.
Keempat, mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat skala kecil dan mikro agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya. “Kenali keunggulan-keunggulan lokal yang menjadi daya tarik investasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu penerapan kebijakan penyelesaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perlu ditingkatkan dan dipercepat termasuk Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menyambut pasar bebas ASEAN 2015” jelas Asda. “Dengan demikian Pemerintah Provinsi Banten harus mendorong fungsi ASN berperan sempurna dengan langkah awal meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lahirnya UU ASN menuntut ditingkatkannya kinerja birokrasi menuju profesi pegawai yang dapat bersaing pada kelas dunia” pungkas Asda.(ADVETORIAL)