Masa Tenang Iklan Parpol Hilang

Diposkan oleh On 4/07/2014 10:46:00 AM with No comments



Serang, bantencom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang pemilik media massa baik cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran selama masa tenang menyiarkan iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya.

“Dimana yang mengarah kepada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata Pengarah Pokja Sosialisasi KPU Kota Serang, Fierly M.M kepada wartawan di Serang.

Dikatakan dia, ketentuan itu termuat dalam pasal 36 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

“Jadi kami berharap setiap perusahaan media yang beroperasi di wilayah Kota Serang untuk mentaati aturan itu,”ungkap Fierly.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Muhibudin menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap pimpinan media massa yang menayangkan kampanye parpol atau peserta pemilu di media penyiaran jika melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013.

“Penindakan itu jika diwaktu masa tenang masih adanya media yang menyiarkan kegiatan caleg atau parpol,” tegas Muhibudin.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut dia, penayangan berupa iklan di radio spot 10 kali dengan durasi 60 detik, sementara untuk di televisi 10 kali dengan durasi 30 detik.

Begitupun, kata Muhibudin, untuk media cetak maupun online selama masa tenang masih menyiarkan atau menampilkan peserta pemilu yang mengarah menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Larangan itu semua tertuang dalam pasal 36 ayat 5 PKPU Nomor 15 tahun 2013,” jelasnya.

Berkenaan sanksinya, bagi pemilik media yang melanggar peraturan kampanye KPID Banten berjanji untuk memberikan  sanksi, mulai dengan cara memberikan sangsi teguran melalui surat.

“Kemudian sanksi paling beratnya adalah pencabutan Hak izin siaran oleh KPID Banten,”tandas Muhibudin di Kota Serang.



Bc4
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p