Jakarta, bantencom - Guna meningkatkan transparasi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Banten, Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten secara online pada PT Bank Jawa Barat (BJB) Banten di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Selasa (1/4).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Efdinal, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, Direktur Utama Bank Jawa Barat (BJB) Banten, Bien Subiantoro yang diikuti oleh Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dan Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 10 dan pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.
Ketua BPK RI dalam sambutannya mejelaskan, bahwa negara ini belum bisa makmur secara merata dikarenakan adanya KKN yang berawal dari adanya niat dan kesempatan. "KKN tuh sebabnya apa aja sih? Baik, KKN itu sebabnya hanya dua bapak ibu sekalian.Yang pertama Adanya kesempatan, dan yang kedua adanya niat. Klau niat urusan hati kami nggak bis ikut campur. Tapi kalau kesempatan, BPK wajib menutupnya." Jelas Hadi
Pada kesempatan tersebut Hadi juga menjelaskan, bahwa Kesempatan terjadi karena monitoring yang lemah dan data yang masih terpisah-pisah. Oleh karena itu, BPK RI berinisiatif membentuk pusat data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada BPD sebagai salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda.
Dengan adanya pusat data tersebut, BPK RI mempunyai monitoring yang kuat atas seluruh keuangan negara. Melalui pusat data, BPK RI dapat mengakses transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN. Transaksi APBN dapat diakses secara online dan realtime melalui 177 KPPN di seluruh Indonesia. Transaksi APBD dapat diakses melalui 26 BPD di seluruh Indonesia, data capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex) BUMN dapat diakses melalui bank-bank pemerintah.
Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini juga dinilai sangat penting, karena dengan MoU ini akan tercipta E-audit Financial Tracking, sehingga Gubernur dan para Bupati bisa dengan mudah men-trace, men-tracking, dan menelusuri aliran- aliran uang agar tercipta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"