Serang, bantencom – Satu persatu
Komisi Pemberantasan Korupsi Memeriksa pejabat pemerintah provinsi Banten. Selain
memeriksa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
Banten Zainal Muttaqin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa
delapan PNS Pemprov Banten.
Tujuh orang merupakan pegawai Dinkes Banten dan
satu orang pegawai Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten. Pemeriksaan ini
terkait dengan kasus pengadaan Alkes Banten tahun 2011-2013.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK
Johan Budi SP melalui layanan BBM kepada wartawan, Senin (3/3/2014) siang ini.
"Saksi kasus pengadaan Alkes Banten dengan tersangka Gubernur Banten Rt.
Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardhana alias TCW," tulisnya, Senin
(3/3/2014).
Saksi kasus tindak pidana korupsi
pengadaan Alkes Banten dengan tersangka RAC, kata Johan Budi SP, mendatangkan
saksi Eki Jaki (PNS Dinkes Banten), Abdul Rohman (PNS Dinkes), dan Cucu Suhara
(PNS DBMTR Banten).
Semantara itu, saksi untuk tindak
pidana korupsi Alkes Banten dengan tersangka TCW, KPK memanggil Tatan Supardi
(PNS Dinkes Banten), Sobran Yulinda (PNS Dinkes Banten), Yogi Adi (PNS Dinkes
Banten), Ferga Andriyana (PNS Dinkes Banten), dan Ririn Laila (PNS Dinkes
Banten).
Waktu pemeriksaan Kedelapan orang
tersebut dengan waktu yang berbeda. KPK memanggil mereka sebagai saksi.
bc4
