Serang, bantencom - Persiapan Kampanye damai Pemilu legislatif 2014 termasuk dalam tahapan pemilu. Pimpinan seluruh partai diharapkan hadir dalam deklarasi pemilu damai.
Rencananya akan ada karnaval kendaraan hias baik mobil atau motor dan setiap partai bisa menyertakan 10 mobil dan 50 motor. Untuk calon DPD masing -masing calon 5 mobil dan 10 motor. Kendaraan hias dan harus ada calegnya.
Rutenya KPU sudah menyiapkan tiga lokasi, yaitu start alun-alun utara, lapangan stadion sepakbola, kantor kp3b. Namun untuk masalah lokasi akan di serahkan ke partai masing-masing dan arahan dari Polda Banten.
Sementara itu perwakilan aparat keamanan Kombes Hamid dari Polda Banten memberikan arahan jalan start dari kp3b menuju palima lalu alun-alun menuju cipare ke serang timur masuk arah polda lurus sampai ke kp3 kembali.
Tinggal hitungan hari lagi. Para caleg berlomba-lomba merebutkan kursi empuk di gedung dewan. Terdapat 19.699 kursi empuk (dari jumlah DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) menjadi rebutan sekitar 200.000 caleg di seluruh Indonesia. Terbayang Pileg 2014 ini akan menghadirkan "pertarungan" yang sengit.
Indonesia, yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi seharusnya sudah siap dalam pesta demokrasi ini. Apakah empat pilar demokrasi yang seharusnya dimiliki oleh suatu negara demokrasi benar-benar telah dimiliki negara berpenduduk sekitar 260 juta jiwa ini? Empat pilar itu adalah: 1) hukum yang tegak, 2) Masyarakat Madani, 3) Partai politik yang dewasa, 4) Pers yang bertanggung jawab.
Pertarungan yang sengit ini sangat rawan memunculkan acara-acara kotor yang di lakukan para caleg untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Rakyat hanya dimanfaatkan suaranya untuk memuluskan politikus melenggang ke kursi empuknya. Politik uang sudah menjadi hal yang terkesan lumrah di negara yang mengaku beradab ini. Membeli suara rakyat dengan uang, barang, serta jasa menjadi praktekj politik transaksional yang mengerikan di setiap pesta demokrasi yang rutin di laksanakan.
Payung hukum larangan politik uang telah diatur oleh konstitusi kita. Undang-undang No. 3 tahun 1999 tentang pemilu pasal 73 ayat 3 mengatakan " barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"