Pemprov Banten Upayakan Peningkatan Pelayanan PPID

Diposkan oleh On 3/20/2014 04:47:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Pemerintah Provinsi Banten, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan tentang keterbukaan Informasi Publik, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bagian Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, dan PPID pembantu di masing – masing SKPD.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Banten, Nur Ma'ani Nina mengatakan, guna  meningkatkan pelaksanaan Undang – Undang UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung hal tersebut.
"Dukungannya berupa tersedianya berbagai aturan, termasuk Perda dan Pergub terkait keterbukaan informasi publik," ujarnya, Kamis (20/3).
Sebab, lanjut Nina, terkait struktur kelembagaan, Biro Humas dan Protokol Setda Banten, saat ini sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID). Selain itu, adanya dukungan legalitas formal, Pemprov Banten pun telah memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik.
"Ditambah dengan sudah dibuatnya Pergub tentang pedoman atau pengelolaan PPID. Dan berbicara Struktur organisasi, sudah ada, termasuk ketersediaan anggaran," ungkapnya.
Untuk itu, Nina mengungkapkan, aplikasi dari Undang – undang tentang keterbukaan informasi publik di Banten, telah berjalan dan akan terus ditingkatkan untuk menjadi lebih baik. Hal ini guna memenuhi Keingintahuan masyarakat, yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
"Kami juga sudah mengajak seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten selaku PPID pembantu, untuk dapat bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan informasi publik. Sebab, Alur mekanismenya sudah ada. Jadi, saat pemohon ingin menyampaikan secara langsung maupun digital, itu sudah harus kita layani," tegasnya.
Nina berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat atas keingintahuannya mengenai informasi publik. Menurutnya, Pemprov Banten telah bersikap transparansi, sehingga tidak ada yang ditutupi bagi publik.
"Semua untuk Banten dan masyarakat Banten.. Apabila patisipasi masyarakat dan pemerintahan sudah sama, maka akan mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera berdasarkan iman dan taqwa," ungkapnya.
Perlu diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Proivnsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pemerintah Provinsi Banten secara ex officio dikelola oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten. Untuk mendelegasikan pemenuhan permintaan informasi ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah dibentuk pula PPID Pembantu.(ADVETORIAL)


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p