Petikan SK Gubernur Banten Dipalsukan

Diposkan oleh On 2/13/2014 08:14:00 PM with No comments

Serang, bantencom  - Polres Pandeglang berhasil mengungkap praktek calo PNS di Pandeglang, Banten. Hal ini diketahui media setelah Polres Pandeglang memanggil Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten H. Anwar Mas'ud , SH, M.Si untuk dimintai keterangan terkait bukti dan berkas kutipan Surat Keputusan Gubernur yang disita polisi dari pelaku.

Atas permintaan pihak Kepolisian Resort Pandeglang, kemudian kepala BKD mengirimkan surat penjelasan, petikan SK yang ditunjukan tersebut Anwar memastikan bahwa petikan Surat Keputusan Gubernur tersebut palsu. 

Oleh karena itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi sekaligus menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertipu dengan modus seperti ini. "Saya menghimbau kepada masyarakat jangan terayu dengan janji seseorang yang mengaku bisa mengangkat sebagai PNS atau promosi jabatan", katanya. Bahkan Nina, Humas dan Protokol Provinsi Banten yang hadir dalam konpres mengatakan, bahwa petikan SK Gubernur itu palsu karena antara kop surat yang digunakan itu bukan seperti yang asli. "Dari kop suratnya saja itu sudah ketahuan palsu, karena kop surat yang biasa digunakan ada gambar garudanya, sementara ini tidak ada", katanya.

Sementara itu Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tiga orang pelakua antara lain Ajat, H. Soni Darmawan dan Nanang yang juga sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Citangkil, Pandeglang, Banten. Pelaku melakukan penipuan dengan cara menawarkan dan menjajikan korban untuk dapat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan meminta sejumlah uang dari si korban. Untuk dapat memastikan korbannya para pelaku menunjukan foto copy petikan Surat keputusan Gubernur, Banten sehingga korban terbujuk rayu dan memberikan sejumlah uang yang di minta pelaku.

Salah satu korban yang bernama Rohmat yang terbujuk pelaku yang mengaku dapat mengangkat anaknya Nengsih Nuraeni menjadi PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan pada staf umum pemerintah Provinsi Banten. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap petikan tersebut tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dan hingga saat ini anaknya tidak juga di angkat menjadi PNS. Padahal Rohmat sudah memberikan uang sebesar tujuh puluh tiga juta rupiah kepada pelaku.





Bc4 
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"





:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p