Lebak, bantencom - Wakil Gubernur (Wagub) Banten H. Rano Karno melantik Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya Ade Sumardi. Pelantikan digelar di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (15/01).
Nampak hadir ketua umum PPP Suryadarma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Aeng Haerudin, Kapolda Banten Brigjen M. Zulkarnaen, Walikota Tangerang, Arif S. Wismansyah, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 131-36-225 tentang pengangkatan Bupati Lebak dan Keputusan Mendagri No. 132-226-225 tentang pengangkatan Wakil Bupati Lebak dengan masa jabatan 5 tahun, sejak pelantikan dilaksanakan melalui rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak dengan agenda pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Lebak terpilih periode 2014-2019 yang dipimpin Ketua DPRD Lebak, H. Ade Suryana.
Amanat Presiden RI dalam kata-kata pelantikan yang disampaikan Wagub bahwa Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang diambil sumpahnya untuk bertanggungjawab melaksanakan Pancasila dan memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 45 dan menjalankan serta berbakti untuk mensejahterakan rakyat. Wagub juga menyampaikan terimakasih serta selamat kepada masyarakat Lebak yang telah mendapatkan Bupati dan wakil Bupati yang baru melalui pemilihan langsung yang telah terlaksana dengan baik. "Tahapan pemilihan Bupati Lebak telah terlaksana dengan baik, atas kerjasama dan partisipasi KPU, Muspida Partai Politik dan semua pihak, terutama masyarakat Lebak", katanya.
Lebih lanjut Wagub mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat Lebak dalam menentukan pilihannya telah terlaksanan, ia pun berharap mendapatkan Bupati dan Wakil Bupati yang mampu memegang komitmen untuk memajukan daerah. "Kepada Bupati beserta wakilnya yang baru saja diambil sumpahnya harus dapat memajukan daerah dengan menjalankan program pembangunan dengan mensinergikan antara RPJD dan RPJMN" katanya.
Menurut Wagub, sebagai bagian dari wilayah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak mempunyai banyak potensi sumber daya alam untuk dikembangkan bagi perekonomian. "Dengan potensi-potensi yang ada tersebut, Pemkab Lebak dengan Bupatinya yang baru harus dapat memberdayakan dan menciptakan capaian pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyatnya", tutur Wagub.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran wilayah Kab. Cilangkahan induknya kab. Lebak. "Pengesahan RUU tersebut telah ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan kab. Lebak untuk dapat bersinergi melaksanakan pembangunan sebaik-baiknya, semata-mata mewujudkan masyarakat Lebak yang sejahtera dan banten umumnya", kata Wagub.. (Advetorial)
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"