Serang, bantencom - Kongres Serikat Pekerja Nasional (SPN) VI kali ini lebih menyoroti terhadap kebijakan pemerintah dan menolak undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena dianggap merugikan buruh.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP SPN Bambang Wirayoso usai memberikan sambutan pada acara Kongres SPN VI di Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (5/1/2014).
Hadir dalam kongres tersebut, selain ketua DPP SPN, juga ketua DPD SPN Banten Pramuji Hari Purnama, Ketua BNPT2TKI Jumhur Hidayat, Asda II Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Banten M. Husni dan Ubaidillah yang mewakili Disnakertrans Banten.
"Kami jelas menolak pengutipan iuran jaminan kesehatan seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 24 tentang BPJS, " kata Bambang seperti rilis yang diterima bantencom.
Lebih lanjut kata Bambang, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan gugatannya terhadap undang-undang BPJS yang saat ini sedang dalam proses judicial review di MK.
Bambang juga menegaskan bahwa BPJS adalah suatu pemaksaan kepada para buruh. Lebih jauh lagi, BPJS adalah kepentingan elit politik menghadapi Pemilu 2014 ini.
"Lha, kalau ini dipotong dari buruh dan yang sakit mendapatkan pembiayaan, lalu nanti sisanya kemana. Kan tidak semuanya sakit, " terangnya.
Ketua penyelenggara kongres SPN VI Puji Santoso megatakan, diharapkan dengan kongres ini terpilih ketua dan pengurus yang tetap punya integritas dan moral dalam memperjuangkan buruh di Indonesia, sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional.
Jumhur Hidayat, dalan sambutannya yang singkat mengatakan, SPN harus tetap bersatu demi kemajuan buruh. "Dengan terpilihnya kepemimpinan SPN yang baru, SPN semakin besar pengaruhnya, " kata Jumhur.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"