Jakarta, bantencom - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kini menyandang tersangka baru di KPK. Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu selain tersangka kasus penyuapan, juga menjadi tersangka kasus pencucian uang.
"TCW ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/01/2013).
Sebelumnya, dua kasus yang menjerat TCW sebagai tersangka perantara suap Pilkada Lebak dan juga Alkes di Banten. Kini Wawan dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang sekaligus.
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga melakukan penyamaran aset yang didapatkan dari hasil korupsi.
Wawan saat ini menjadi tahanan KPK. Dalam waktu dekat dia akan menjalani persidangan kasus korupsi sekaligus kasus pencucian uang.
Dari temuan alat bukti ini dapat dipastikan juga akan menyeret nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"