Panwaslu Kota Serang Temukan Pelanggaran Pemilu

Diposkan oleh On 1/25/2014 05:40:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang mendapat laporan dari warga yang melaporkan adanya pelanggaran di perumahan Widya Asri, Kota Serang Banten 25/01/2014 sekitar Pukul 10.30 WIB

Calon Anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 2, yang juga sebagai Ketua Umum Pengkab PBSI Serang dari salah satu partai ini diduga melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan dua buah mie instan dan satu buah bahan kampanye berupa kalender ke warga perumahan Widya Asri.

Panwaslu Kota Serang, Feri membenarkan atas temuan dugaan pelanggaran ini dan akan ditindak lanjuti oleh divisi pelanggaran pemilu. Dari hasil temuan ini, Panwaslu Kota Serang akan menindaklanjutinya.

"Barang bukti yang disita oleh Panwaslu berupa kalender caleg dan dua buah mie instan, bisa dikategorikan pelanggaran karena pemberian alat peraga disertai bahan lain bisa disebut sebagai money politik", kata Feri

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku terancam pidana dua tahun penjara dan akan dicoret dari pencalonan sebagai anggota legilatif. Kasus ini akan ditindak lanjuti sebagai sok terapi bagi caleg-caleg yang lainnya.



Bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p