Serang, bantencom - Mangkirnya Rt.Atut Chosiyah dari pemanggilan KPK sebagai saksi kasus pemilukada Lebak karena alasan menghadiri Musrembang kemarin membuat geram Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika terus tidak memenuhi panggilan KPK maka, sesuai ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) KPK dan KUHAP kami akan melakukan upaya paksa. Ini peringatan buat Atut," kata Abraham, di Jakarta, Kamis (5/12).
Atut dijadwalkan akan dimintai keterangan bersamaan dengan Airin sebagai saksi kasus pilkada Lebak yang melibatkan Akil dan Wawan.
Karena mangkir, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Atut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan Akil Mukhtar yang menerima uang dari pengacara Wawan sebesar 1 milyar sebagai uang suap pemilihan kepala daerah Lebak. Dari hasil penyidikan, Akil dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK.
KPK juga mencegah Atut untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Sementara Rt. Atut mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK terkait pemanggilannya.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"