Serang, bantencom - Djadja
Buddy Suhardja di berhentikan dari jabatanya sebagai Kadinkes Banten,
pencopoton ini diduga karena Djadja bicara blak-blakan saat menjadi
saksi kunci
dugaan kasus korupsi alat kesehatan yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Djadja Buddy Suhardja mengatakan, pemberhentian dirinya digantikan
Asda III Pemprov Banten Yanuar, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinkes Banten. Namun, walaupun sudah digantikan dirinya belum menerima
surat resmi dari Pemprov Banten. "Saya diberhentikan sejak Senin
(09/12/2012) dan telah diumumkan pada saat apel sama pak Yaunar, untuk
surat resminya saya belum menerima," jelas Djadja saat dihubungi melalui
telepon seluler, Selasa (10/12/2013).
Pemberhentin Djadja yang telah diperpanjang dua kali masa tugas ini,
bukan hanya dicopot dari dari jabatannya saja. Namun juga diberhentikan
sebelum waktu masa pensiun berakhir. " Seharusnya saya pensiun 1 Juni
2015, tapi dipercepat, gak tau kenapa alasanya. Saya tetap kordinasi dan
tetap masuk kerja," kata dia.
Djadja juga mengaku telah diperiksa sebanyak 4 kali oleh KPK. Saat di
periksa oleh KPK itu Djadja mengaku mengatakan yang sesungguhnya
mekanisme yang terjadi dalam pengadaan Alkes 2012. Namun sayang Djadja
tidak mengatakan secara detail terkait meteri pemeriksaan yang dilakukan
oleh KPK. "Saya blak-blakan dan tidak bisa berbohong, karena kalau
berbohong ketahuan oleh penyidik," paparnya.
Djadja yang disebut-sebut salah satu kunci kejahatan korupsi yang ada
di Banten ini, mengaku tidak melayangkan surat permohonan kepada
Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tidak, saya tidak
melaporkan atau mengirim surat kepada LPSK," ujarnya.
Sementara itu, Asda III Pemprov Banten Yanuar saat dikonfirmasi
membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes
Banten. "Sambil menunggu SK Gubernur terkait pengganti Kepala Dinkes
yang baru, untuk pembinaan sehari-hari dibawah koordinasi Asda III,"
jelas Yanuar kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Terkait dengan pemberhentian Djadja dari Kepala Dinkes Banten, Yanuar
menyatakan antara lain karena yang bersangkutan sudah jarang masuk
kantor. Selain itu juga, Djadja sudah menjalani masa purna tugas. "Jadi
kalau diberhentikan sewaktu-waktu sah-sah saja," tegasnya.
Ditanya wartawan apakah ada kaitannya dengan proses hukum di KPK
terkait Alkes, Yanuar menampiknya. "Tidak ada kaitannya, ini karena
pimpinan sudah menganggap tidak lagi diperpanjang," jelasnya.
bc4
