Pilkada ulang Lebak tetap lanjut

Diposkan oleh On 10/05/2013 11:17:00 AM with No comments

Lebak,bantencom- KPU Lebak tetap harus menjalankan perintah MK.
Sebab keputusan tersebut bukan keputusan pribadi. Melainkan keputusan majelis di MK.
 Pihak KPU belum menerima perintah lain dari MK, terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) dalam dugaan penyuapan Pilkada Lebak.
Dikarenakan berdasarkan hasil sidang terakhir,Selasa (1/10) memutuskan perintah PSU Pilkada Lebak karena adanya pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. 

Pihak KPU Lebak saat ini sedang menyiapkan jadwal tahapan-tahapan untuk pilkada ulang dan tidak terganggu dengan adanya penangkapan ketua MK.

Gugatan Pilkada Lebak yang dimenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK), karena adanya indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang, yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE).

Kemenangan pasangan IDE pada pilkada itu dianggap karena kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan HAK kepada tergugat yakni, pasangan IDE sebanyak 72 item.

Dari 72 item gugatan itu, antara lain adanya intimidasi dan ancaman terhadap warga Bayah Barat yang dilakukan Asisten Sekda Pemkab Lebak, UPT Kesehatan, dan Camat Bayah untuk mencoblos pasangan IDE.

Kecurangan lainnya, kata dia, masyarakat Desa Pasir Kupa Kecamatan Kalanganyar ada yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan, Sabtu (31/8) itu dimenangkan pasangan IDE dengan meraih sebanyak 407.156 suara (62,37%).

Pasangan Amir Hamzah - Kasmin meraih 226.440 suara (34,69 %) dan Pepep - Aang sebanyak 19.163 (2,94%).<MK bantencom> 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »