Serang,bantencom.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sudah dicegah oleh KPK apabila hendak bepergian ke luar negeri terhitung sejak tanggal 3 Oktober.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menegaskan hal itu saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2013).
"Kalau dicegah ya (Ratu Atut) tetap tidak bisa berangkat," tegas Denny melalui pesan singkatnya, pukul 14:41 WIB.
Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).
Menurut ajudan Atut, Linda, Ratu Atut pada Senin (7/10/2013), mempersiapkan acara zikir walimatul safar (persiapan haji). "Insya Allah tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda kemarin.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengaku, belum ada informasi yang disampaikan pihak Atut terkait rencana itu.
"Dia belum koordinasi sama kita (KPK) soal itu," ujar Johan.
Denny memastikan kembali Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan dicegah berangkat menjalankan ibadah haji.
"Tetap dicegah. Di bandara itu 24 jam ada imigrasi. Setiap hari ada," tegas dia memastikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.
Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.
"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan.
Berdasarkan ayat Alquran tersebut, sambungnya, Ratu Atut bisa dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.
"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya.
Sementara iti dari pihak keluarga Atut mengatakan melalui Lilis adik ipar Rt.Atut bahwa semua masalah hukum yang sedang di alami keluarga akan di serahkan semua ke pengacaranya, pengacara yang akan di tunjuk keluarga Atut sampai saat ini belum di ketahui identitasnya.
(bantencom)
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"