Serang,bantencom.com - Selama ini kredibilitas KPK untuk barang bukti masih bagus, jarang barang bukti yang ada palsu, dan selalu diperhitungkan untuk proses. SP3 di KPK saat ini baru terlihat pada kasus Bibit candra, sebagian kasusnya maju ke pengadilan.
Dan. Yang perlu diperhatikan adalah proses persidangan. Karena KPK tidak punya lembaga pengadilan, makanya proses pengadilan adanya di pengadilan negeri, disini kebanyakan para tersangka bermain. Tapi nekat bener kalau dalam kasus ini ada hakim yang mau bermain.
Kalau lihat kasusnya, Wawan tersandung kasus Pilkada lebak dengan menyuap Akil Muchtar, ketua MK.
Dan proses adalah tangkap tangan, sementar Bu Atut tersangkut dengan Muchtar pada kasus Pilgub Banten tahun 2011, saat itu Atut juga diduga menyuap Muchtar pada sengketa yang di ajukan Wahidin Halim.
Kalau seperti itu kejadianya, mungkin Proses penyidikan yang akan dilakukan KPK adalah memanggil Atut untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan.
Cuma yang perlu diantisipasi adalah" Jum'at Keramat KPK" kalau dipanggil hari jum'at dan terbukti mungkin ngga bisa pulang, tapii kalau belum terbukti masih bisa pulang, persoalanyaadalah seberapa banyak dan akurat bukti yang dimiliki KPK.
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"