Serang,bantencom.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada kegiatan
Redistribusi Tanah Ojbek Landreform (Redis Tol) dan Inventarisasi
Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dari APBN
TA 2008 senilai Rp4,5 miliar batal
divonis. Lantaran majelis hakim belum selesai musyawarah untuk
menentukan vonis kepada empat terdakwa tersebut. Demikian terungkap
dalam sidang di pengadilan tipikor PN Serang,Senin (9/9/2013).
Sebelumnya, empat pejabat
tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 2,5 tahun
penjara. Dua pejabat BPN Banten, Dadi Rahmanhadi (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Terdakwa II Fani Fahlevi (Koordinator Pelaksana Teknis
Kegiatan) dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Mantan Kasubsi
Landreform dan Konsolidasi BPN Pandeglang, Tb Enoh Juhaeni dan mantan
Kasubsi Landreform dan Konsolidasi BPN Kabupaten Lebak, Duski,
masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Dalam
sidang yang dipimpin hakim Sumartono dengan JPU H.Mahmud, sidang akan
dilanjutkan Kamis pekan depan.”Sidang ditunda selama sepuluh hari,” kata
Sumartono,seraya mengetukkan palunya. Keempat
terdakwa yang disidangkan secara bersamaan sebelumnya oleh JPU
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan dihukum 2 tahun
dan 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Dadi Rahmadi dihukum
dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,dan pidana denda
sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Fani Fahlevi dengan pidana penjara selama dua tahundan
enam bulan,dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan
kurungan.
Kedua
terdakwa juga, oleh JPU diharuskan membayar uang pengganti, Dadi
diharuskan membayar uang pengganti Rp 213.225.588,subsider 6 bulan
penjara, sementara untuk terdakwa Fani, uang penggantinya Rp25 juta,
subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara,
untuk terdakwa Duski, dituntut 2 tahun penjara , denda Rp 50
juta,subsider 3 bulan, uang pengganti Rp336.380.000,subsider 1 tahun
penjara.
Dan
terdakwa Tb Enoh Juhaeni dituntut 2 tahun penjara , denda Rp 50
juta,subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 54.300.000,subsider 1tahun
penjara. Untuk
diketahui, kasus ini ditangani Polda Banten sejak tahun 2010 dan
menetapkan empat tersangka. Berkasnya juga sempat bolak-balik
Kejati-Polda.
Program
redistol diluncurkan dengan anggaran penunjang APBN senilai Rp 4,5
miliar melalui BPN Pusat. BPN kemudian menargetkan pembuatan sertifikat
tanah negara yang sudah diredistribusikan untuk menjadi hak milik
masyarakat penggarap di Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 8.524
bidang.
Masyarakat
penggarap dapat menerima sertifikat tanah secara gratis. Akan tetapi,
dalam perjalanannya program yang dilaksanakan Kanwil BPN Banten ini
diduga tidak tepat sasaran.
Sebagai pelaksana, Kanwil BPN Banten tidak melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah asal tanah negara itu sesuai petunjuk teknis.
Dari 8.514 bidang tanah asal tanah negara di Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang ditargetkan, hanya terealisasi 8.025 bidang. Hal
itu pun tidak seluruh sertifikat yang dikeluarkan berasal dari tanah
negara sudah diredistribusikan kepada masyarakat penggarap pada
1960-an.(bantencom)
