PENASEHAT SERDA IKHMAWAN SUPRAPTO MENYATAKAN BANDING

Diposkan oleh On 9/06/2013 03:45:00 PM with No comments

 bantencom.com  Bantul-Sopir mobil yang mengangkut penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta, divonis hukuman 15 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Joko Sasmito mengatakan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto secara sah dan meyakinkan membantu pembunuhan, seperti yang disebutkan dalam dakwaan subsider
Sementara itu, ia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam dakwaan primer.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ikhmawan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan banding sedangkan Oditur militer menyatakan masih pikir-pikir. Menurut penasihat hukum terdakwa,
Kolonel Rokhmat, Ikhmawan sebagai sopir tidak melihat apa yang terjadi di dalam LP Cebongan.
         
(Budianto bantencom.com)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p