bantencom.com Bantul-Sopir mobil yang mengangkut penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Cebongan, Yogyakarta, divonis hukuman 15 bulan penjara dalam sidang di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Joko Sasmito mengatakan
terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto secara sah dan meyakinkan membantu
pembunuhan, seperti yang disebutkan dalam dakwaan subsider
Sementara itu, ia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam dakwaan primer.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ikhmawan lebih ringan tiga bulan dari
tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman
18 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan banding
sedangkan Oditur militer menyatakan masih pikir-pikir. Menurut penasihat
hukum terdakwa,
Kolonel Rokhmat, Ikhmawan sebagai sopir tidak melihat apa yang terjadi di dalam LP Cebongan.
(Budianto bantencom.com)
PENASEHAT SERDA IKHMAWAN SUPRAPTO MENYATAKAN BANDING
Diposkan oleh Unknown On 9/06/2013 03:45:00 PM with No comments
Related Post
Isi Kesepakatan Suap PT. BGD Terungkap Dalam Sms Serang, bantencom - Ricky Tampinongkol, mantan Dirut PT BGD, yang dipercaya membangun Bank Banten, mendapatkan 'teror' berupa pesan ...
Anggota DPRD Banten Tetap Mengaku Tidak Tahu Suap Serang, bantencom - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta dikabarkan menderita sakit setelah menjalani pemeriksaan oleh ...
Kuasa Hukum BGD Buka-Bukaan Kebobrokan DPRD Banten Serang, bantencom - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di duga telah mengantongi rekaman penyadapan terkait permintaan 'jatah prema ...
Ketua Koperasi Tirtaniaga Pantura Bungkam Serang, bantencom - Terkait belum diberikannya izin pertambangan pasir laut kepada pengelola Koperasi Tirta Niaga Pantura yang dila ...
Jaksa Penuntut Umum KPK Putar Percakapan Rano Karno Dengan Ricky Terkait Isu Suap Serang, bantencom - Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten di lingkungan Provinsi Banten kembali digelar. Sidang kali ini ...