bantencom.com Bantul-Sopir mobil yang mengangkut penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Cebongan, Yogyakarta, divonis hukuman 15 bulan penjara dalam sidang di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Joko Sasmito mengatakan
terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto secara sah dan meyakinkan membantu
pembunuhan, seperti yang disebutkan dalam dakwaan subsider
Sementara itu, ia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam dakwaan primer.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ikhmawan lebih ringan tiga bulan dari
tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman
18 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan banding
sedangkan Oditur militer menyatakan masih pikir-pikir. Menurut penasihat
hukum terdakwa,
Kolonel Rokhmat, Ikhmawan sebagai sopir tidak melihat apa yang terjadi di dalam LP Cebongan.
(Budianto bantencom.com)
