Jakarta bantencom.com -Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pejabat di lingkungan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala SKK Migas
nonaktif Rudi Rubiandini. Hari ini, Selasa (10/9/2013), KPK menjadwalkan
pemeriksaan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian
Komersial SKK Migas Poppi Ahmad Nafis sebagai saksi.
"Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa pagi. 10/09/2013.
KPK
memeriksa Poppi karena dia dianggap dapat membeberkan seputar
kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret mantan atasannya. Poppi sudah
dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 14
Agustus 2013. Ia dicekal bersama Kepala Divisi Komersial Minyak SKK
Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan
Ratman, begitu juga Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon,
Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM
Waryono Karno.
Di indikasikan, pihak-pihak yang dicegah ini mengetahui soal
pengaturan tender dan pengadaan minyak saat SKK Migas masih bernama BP
Migas. Selain memeriksa Poppi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan
saksi lainnya, yaitu pegawai kantor pusat PT Pertamina, Bhimasakti, beserta
Isdiana Karma Putri.
Sebelumnya, KPK memeriksa pejabat SKK Migas
lainnya, di antaranya Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agus
Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersial Minyak SKK Migas Iman Permana, dan
pegawai SKK Migas Ridha Pringgo.inti dari kasus ini, KPK menetapkan Rudi
dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka.
Keduanya
diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris
PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.
Diduga, pemberian uang tersebut adakaitan dengan kewenangan Rudi sebagai
Kepala SKK Migas.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK beberapa
kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari hasil penggledahan itulah, penyidik menyita 60.000
dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.
Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS
(Budianto bantencom.com)
