Lebak,bantencom.com - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang
kabupaten Lebak, Abdurochman (Komeng), mendesak pihak Polres Lebak,
untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang
diduga melibatkan adik bupati Lebak,yang juga ketua Kadin Lebak, HS,
terhadap Budi Basuki,Asep Supriadi dan Erwin Siahaan, pada Minggu (18/8)
lalu.
Kalau
saja, pihak aparat tidak serius menangani kasus yang terjadi dikampung
Emplasement Rt,004 Rw,001 Desa Cikareo Kecamatan Cileles, Lebak, yang
sudah menjadi konsumsi publik ini, pihaknya akan segera melayangkan
surat ke pihak Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta.
”Saya
menduga penanganan kasus penganiayaan yang libatkan adik orang nomor
satu di Lebak ini terkesan tertutup. Satu bukti,saat pemanggilan para
pelaku yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terkesan
ditutup-tutupi,dan sangat lamban,” papar Komeng, Selasa (3/9).
Sementara
itu Kapolres Lebak,AKBP Mulya Nugraha, membantah kalau kasus tersebut
tertutup dan ditutup-tutupi. Pihaknya mengakui telah lakukan pemanggilan
dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan yang
diduga sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut.
”Pemanggilan semua yang terkait kasus ini sudah sesuai dengan agenda tim
kita. Dari hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), namun, mohon maaf, hasilnya bukan untuk konsumsi publik,”tegas AKBP,Mulya Nugraha, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya
Kabag Op Polres Lebak, AKP Budhi Batara, menyatakan Polres Lebak tidak
akan pernah mem-peti eskan kasus tersebut.” Insya Allah, kasus ini telah
menjadi agenda utama pihak kita, termasuk menjadi pantauan Polda
Banten. Kenapa kasus ini baru kita angkat setelah pelaksanaan Pilkada ?
Karena kasus ini Pidana Murni,sama sekali tidak ada kaitan dengan
politik. Sementara, hasil pemeriksaan awal, yang lakukan pemukulan,
adalah RMT alias SWT, tapi ini masih proses pendalaman dari saksi-saksi
korban dan saksi-saksi di TKP dulu,” ujar Budhi .
Sementara,
itu, hasil pemeriksaan tim penyidik, HS sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Namun belum dilakukan penahanan karena tim penyidik menilai
tersangka (HS-red) cukup kooperatif.
“Penyidik
menilai tersangka tidak ada niat menghilangkan barang bukti. Dan dalam
menyampaikan keterangannya tidak berbelit-belit,” kata Kanit 2 Krimsus,
Polres Lebak, IPTU Endang Sugiarto,kepada beberapa wartawan. (bantencom)
WebRep

Overall rating


