Hal itu dilakukan agar selain kegiatan dapat berlangsung serempak, juga dapat terhindar dari penumpukan realisasi anggaran saat akhir tahun.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten Riyani Budiastuti ketika menjadi narasumber pada sosialisasi pengelolaan keuangan daerah di Aula Pendopo Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang, Kamis, (18/7) mengatakan, sebaiknya saat pembahasan RAPBD, persiapan kontrak sudah bisa dimulai.
Dengan demikian, saat Januari-Februari proses pengadaan barang dan jasa sudah bisa dilaksanakan secara serempak.
Hal itu dilakukan menurut Riyani, agar proses pengadaan barang dan jasa atau tender dapat dilakukan lebih awal sehingga realisasi anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.
"Yang terpenting, kontrak tidak ditandatangani terlebih dahulu, sehingga jika anggaran tidak disetujui tidak dituntut secara hukum. Untuk mengantisipasi kontrak tidak selesai sesuai batas yang ditetapkan, maka penandatangan kontrak dibuat semacam kesediaan garansi pekerjaan. Dengan demikian, saat pengerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan, maka uang bisa masuk kembali ke kas daerah," ujar Riyani.
Riyani juga berpendapat, selain menyiapkan kontrak lebih awal, hal lain yang sangat penting juga yakni proses penetapan pemenang tender secara selektif.
"Jika penetapan pemenang tender dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka risikonya pengerjaan kegiatan akan buruk. Karena itu, peran inspektorat sangat penting dalam rangka sistem pengendalian intern pemerintah agar pengelolaan keuangan berjalan secara baik.Tentu saja, kata dia, tenaga inspektorat harus didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten," ujarnya.
Selain Riyani, narasumber lain yakni Kepala Kejati Banten Feri Wibisono dengan moderator Sekda Banten Muhadi. Sosialisasi dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.
Sementara itu, Sekda Banten Muhadi menyatakan, pihaknya siap melakukan persiapan tender lebih awal yakni pada saat pembahasan RAPBD.
Terpenting, ungkap dia, kontrak belum ditandatangani dan diberi catatan belum disetujui alokasi anggarannya. "Pola seperti ini akan kami lakukan supaya realisasi anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran," jelasnya.
Untuk diketahui, pada evaluasi realisasi anggaran Senin (15/7/2013), diketahui tingkat penyerapan anggaran di hampir semua SKPD di lingkungan Pemprov Banten baru mencapai 38 persen.
Jika dibandingkan dengan triwulan II tahun anggaran 2012, mengalami penurunan. Tahun 2012 lalu telah mencapai 47 persen.
Salah satu kendalanya karena sejumlah SKPD dengan alokasi terbesar pengadaan barang dan jasa masih dalam proses tender. (Bc4)
Sent From bantencom civil journalism