Serang - Laga persahabatan antara Kampung Cikepuh dan
Kampung Unyur, Kota Serang, Banten, berujung di pengadilan. Gara-garanya
pemain dan suporter tawuran. 10 Suporter divonis 10 tahun penjara
karena mengakibatkan seorang tewas.
Pembacaan vonis digelar di
Pengadilan Negeri Serang, Jalan Kebon Jahe, Kota Serang, Selasa
(2/4/2013). Putusan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Sidang
dipimpin oleh hakim ketua M Lutfi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Andri Saputra. "Dijatuhkan hukuman kurungan 10 tahun penjara," ujar
Lutfi membacakan amar putusan.
Jaksa Andri Saputra, menyatakan
akan pikir-pikir atas putusan itu. "Selama 7 hari kami akan putuskan
apakah akan menerima atau banding," ujar Andri.
Terdakwa bernama
Hepi Herwanto, Harum Syah, Putra Mutaqqin, Sairuhi, Rifki Yakubi, Zaenal
Arifin, Omi Khaerul Umam, Suwardi, Anis Fuad, dan Syamsul Bahri.
Sidang
berlangsung cukup 'panas'. Keluarga korban kerap mengeluarkan cacian.
Di luar pagar PN Serang, ratusan warga Kampung Cikepuh berkerumun.
Ratusan aparat berhasil menghindarkan sidang dari kericuhan.
Seorang
ibu menangis sambil berteriak-teriak histeris. "Itu cuma 10 tahun. Anak
kami mati. Kami ingin mereka dihukum 15 tahun!" teriak ibu korban
pembunuhan.
Laga persahabatan antarkampung itu berakhir ricuh
setelah benturan antara pemain Cikepuh dan Unyur pada 22 Oktober 2012.
Tak hanya pemain, suporter pun terlibat bentrokan fisik. Tobri (23),
warga Kampung Cikepuh, tertinggal saat rekan-rekannya kabur. Ia
dikeroyok hingga tewas.<Yaser Harakan Detik.News,MK>
