Korupsi Baju Dinas, Sekwan Banten Jadi Pesakitan di PN Serang

Diposkan oleh On 4/11/2013 11:23:00 AM with No comments

SERANG, bantencom- Bantencom. Dadi Rustandi Seketaris DPRD Banten hari ini, Kamis (11/4) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Dadi yang datang menggunakan baju batik warna coklat, disidang karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten pada tahun anggaran 2011 dengan total nilai pengadaan baju sebesar Rp 590 juta.

Agenda sidang perdana digelar dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dipimpin oleh hakim Annastacia Tyas. SemEntara dari kejaksaan selain menghadirkan jaksa dr kejari serang juga akan ada jaksa dari kejari yang ikut menuntut Dadi.

Dadi rencananya akan disidang bersama dua terdakwa lainnya adalah Yayat Ayatullah dan Bachtiar, selaku pelaksana pekerjaan juga akan disidang secara terpisah. Dalam kasus proyek pengadaan baju dinas anggota DPRD Banten itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Penggunaan pasal 65 dalam dakwaan karena perbuatan ketiga tersangka dilakukan secara berkelanjutan. (WIRNA)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p