Serang,BantenCom_
Tidak ada yang menyangka, Gita Wirjawan
yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan bos Ancora Grup,
dulunya ternyata pernah bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran. Gita
pernah jadi pelayan di waralaba restoran McDonalds saat dia studi di
Amerika Serikat.
Gita menceritakan, selepas sekolah menengah, dia sempat bekerja paruh
waktu di salah satu gerai McDonalds Kota Berkeley, Amerika.
Setiap malam dia menggoreng hamburger, memotong sayuran, dan belajar
perlunya menjadi seorang entrepreneur sambil menyelesaikan kuliah di
pagi hari.
"Pengalaman paruh waktu tahun-tahun tersebut sangat penting karena
membentuk pribadi saya seperti sekarang, khususnya soal mengembangkan
semangat entrepreneurship," kata Gita di hadapan peserta seminar
waralaba restoran, di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Dari pengalaman tersebut Gita melihat bahwa kesempatan mengelola
restoran perlu diberikan pada banyak orang. Termasuk usaha kecil
menengah hasilnya akan baik. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia harus
ditopang oleh pertambahan jumlah wirausahawan.
Pengalamannya sebagai pelayan itu ternyata menjadi inspirasi bagi
Gita dalam mengeluarkan kebijakan. Terutama kebijakan mengenai
pembatasan waralaba restoran.
"Penting bila dibuka kesempatan agar semakin banyak orang mempelajari
isi dapur KFC, McDonald, Pizza Hut, dan pemain besar waralaba restoran.
Karena itulah aturan (pembatasan) dibuat, supaya wirausahawan Indonesia
bertambah," ungkapnya.
Dari data Kemendag, waralaba restoran mendominasi pengurusan
perizinan sektor waralaba. Jumlahnya mencapai 47,9 persen. Padahal,
ekonomi Indonesia diprediksi mencapai USD 60 triliun 30 tahun mendatang.
Bila pemilik lisensi waralaba restoran asing tidak mau berbagi
kepemilikan, penduduk Indonesia tidak akan bisa menikmati pengalaman
menjadi wirausahawan waralaba.
"Dari proyeksi kue ekonomi kita sebesar USD 60 triliun, 45 persen
berasal dari konsumsi domestik, USD 36 triliun datang dari konsumsi
hamburger, pizza, dan lain-lain, seharusnya Indonesia ikut diuntungkan,
dan negara ini semakin ditopang oleh pertumbuhan kalangan wirausaha.
Jadi alasan di balik terbitnya aturan ini jelas," tegasnya.
Pembatasan waralaba restoran diatur melalui Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013. Dalam aturan itu, khususnya
pasal 4, disebutkan bahwa gerai restoran atau cafe waralaba yang boleh
dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi
jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai
berikutnya ke pihak ketiga.
Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan
tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha
lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola
penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu
berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10
miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen.
Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka
penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen
tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.<MK>