Kisah Gita Wirjawan pernah jadi pelayan McD

Diposkan oleh On 4/02/2013 04:13:00 PM

Serang,BantenCom_
   Tidak ada yang menyangka, Gita Wirjawan yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan bos Ancora Grup, dulunya ternyata pernah bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran. Gita pernah jadi pelayan di waralaba restoran McDonalds saat dia studi di Amerika Serikat.
Gita menceritakan, selepas sekolah menengah, dia sempat bekerja paruh waktu di salah satu gerai McDonalds Kota Berkeley, Amerika.
Setiap malam dia menggoreng hamburger, memotong sayuran, dan belajar perlunya menjadi seorang entrepreneur sambil menyelesaikan kuliah di pagi hari.
"Pengalaman paruh waktu tahun-tahun tersebut sangat penting karena membentuk pribadi saya seperti sekarang, khususnya soal mengembangkan semangat entrepreneurship," kata Gita di hadapan peserta seminar waralaba restoran, di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Dari pengalaman tersebut Gita melihat bahwa kesempatan mengelola restoran perlu diberikan pada banyak orang. Termasuk usaha kecil menengah hasilnya akan baik. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia harus ditopang oleh pertambahan jumlah wirausahawan.
Pengalamannya sebagai pelayan itu ternyata menjadi inspirasi bagi Gita dalam mengeluarkan kebijakan. Terutama kebijakan mengenai pembatasan waralaba restoran.
"Penting bila dibuka kesempatan agar semakin banyak orang mempelajari isi dapur KFC, McDonald, Pizza Hut, dan pemain besar waralaba restoran. Karena itulah aturan (pembatasan) dibuat, supaya wirausahawan Indonesia bertambah," ungkapnya.
Dari data Kemendag, waralaba restoran mendominasi pengurusan perizinan sektor waralaba. Jumlahnya mencapai 47,9 persen. Padahal, ekonomi Indonesia diprediksi mencapai USD 60 triliun 30 tahun mendatang.
Bila pemilik lisensi waralaba restoran asing tidak mau berbagi kepemilikan, penduduk Indonesia tidak akan bisa menikmati pengalaman menjadi wirausahawan waralaba.
"Dari proyeksi kue ekonomi kita sebesar USD 60 triliun, 45 persen berasal dari konsumsi domestik, USD 36 triliun datang dari konsumsi hamburger, pizza, dan lain-lain, seharusnya Indonesia ikut diuntungkan, dan negara ini semakin ditopang oleh pertumbuhan kalangan wirausaha. Jadi alasan di balik terbitnya aturan ini jelas," tegasnya.
Pembatasan waralaba restoran diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013. Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai restoran atau cafe waralaba yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.<MK>
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »