Investigasi TNI: Pelaku Secara Ksatria Akui Perbuatannya

Diposkan oleh On 4/05/2013 03:15:00 AM

TNI Umumkan Pelaku Penyerangan LP Cebongan
TNI AD mengumumkan hasil investigasi penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta di Dispen TNI AD, Jl Abdul Rahman Saleh, Kamis (4/3/2013). TNI AD menyatakan bahwa pelaku penyerangan yang menewaskan empat tahanan LP Cebongan adalah oknum Kopassus. Add caption

Jakarta bantencom - Hasil investigasi TNI AD menemukan hasil signifikan. Ketua Tim Investigasi Wadan Puspom AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono menyebut bahwa prajurit TNI secara ksatria mengakui sebagai pelakunya.

"Menjadi catatan khusus, para pelaku secara kstaria mengakui perbuatannya sejak hari pertama penyelidikan," kata Unggul dalam jumpa pers di Kartika Media Center, Jl Abdurahman Saleh, Jakpus, Kamis (4/4/2013).
Unggul mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan dalam 6 hari. Pelaku mengaku dengan jujur perbuatannya, sejak hari pertama penyelidikan.
"Penyelidikan dilandasi dengan kejujuran dan transparan," tuturnya.
Unggul juga menegaskan, bahwa pelaku merupakan anggota TNI AD dari Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.
"Pelaku siap mempertanggung jawabkan apapun resiko atas dasar kehormatan prajurit ksatria," imbuhnya.
ada sepuluh poin hasil investigasi yang dilakukan oleh petugas dari POLRI dan
 TNI-AD.
  1. Pelaku penyerangan adalah anggota TNI-AD
  2. Penyerangan  di latar belakangi terbunuhnya anggota TNI-AD yang dilakukan oleh para korban penyerangan.
  3. Pelaku penyerangan adalah anggota kopasus berjumlah 10 orang.               ,  
  4. Senjata yang digunakan adalah jenis  AK-47.AK-47 REPLIKA dan PISTOL.
  5. Motif penyerangan dilakukan atas dasar pembalasan atas meninggalnya anggota kopasus yang di bunuh secara tragis di bacok oleh para korban.
  6.  Jiwa karsa bagi anggota TNI-AD di gunakan tidak pada tempatnya.
  7. Para pelaku penyerangan siap mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
  8. Penyidikan akan di lakukan oleh pengadilan militer pusat.
TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum,dan menjamin atas proses hukumnya menurut keterangan KSAD.

RIDWAN(bantencom)

 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »