Serang, bantencom - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini
tidak memberikan pendapat alias disclaimer terhadap laporan hasil
pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten tahun 2013. Padahal sebelumnya
Pemprov Banten mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penyerahan
LHP BPK itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Banten,
Senin 16/6/2014). Hadir pada kesempatan itu Plt Gubernur Banten Rano
Karno, Kerua DPRD Aeng Haerudin dan undangan lainnya.
Dalam
laporan yang dibacakan auditor utama BPK Perwakilan Banten Bambang
Pamungkas, BPK menemukan 30 temuan yang terdiri dari 12 temuan berkaitan
dengan sistem oengendalian internail dan 28 temuan berkaitan dengan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Permasalahan
signifikan yang cukup materil yang ditemukan berupa penatausahaan
persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima SKPD yakni RSUD Banten,
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang,
serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan kurang memadai," kata Bambang.
Dikatakan,
temuan lainnya adalah aset tetap peralatan dan mesin berupa alat
kesehatan tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat
diyakini sebesar Rp193,22 miliar. Kemudian tata kelola aset pada Pemprov
Banten tak memadai, diantaranya tata kelola aset tanah berupa situ
yakni Situ Bojong, Kunciran, Legoso, Rempoa, Kayu Antap, dan Cipondoh
sebesar Rp494,19 miliar. Kemudian pembayaran atas pembuatan baja
pelengkung tak sesuai ketentuan minimal Rp13,29 miliar. Nilai tersebut
bagian dari pembangunan Jembatan Kedaung Rp23,4 miliar.
Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas LK pemerintah Provinsi Banten pada hari ini, Perwakilan BPK RI Provinsi Banten berharap, Pemerintah Provinsi Banten dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dan hasil laporan sebelumnya. Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, dapat memanfaatkan LHP tersebut sebagai bahan evaluasi/pengawasan sesuai dengan fungsinya. Yang ditulis BPK RI Perwakilan Banten di dalam rilis siaran Pers.
Ridawan