LHP Keuangan Provinsi Banten Didisclimer oleh BPK

Diposkan oleh On 6/16/2014 05:11:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini tidak memberikan pendapat alias disclaimer terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten tahun 2013. Padahal sebelumnya Pemprov Banten mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Penyerahan LHP BPK itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Banten, Senin 16/6/2014). Hadir pada kesempatan itu Plt Gubernur Banten Rano Karno, Kerua DPRD Aeng Haerudin dan undangan lainnya. 

Dalam laporan yang dibacakan auditor utama BPK Perwakilan Banten Bambang Pamungkas, BPK menemukan 30 temuan yang terdiri dari 12 temuan berkaitan dengan sistem oengendalian internail dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Permasalahan signifikan yang cukup materil yang ditemukan berupa penatausahaan persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima SKPD yakni RSUD Banten, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan kurang memadai," kata Bambang.

Dikatakan, temuan lainnya adalah aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp193,22 miliar. Kemudian tata kelola aset pada Pemprov Banten tak memadai, diantaranya tata kelola aset tanah berupa situ yakni Situ Bojong, Kunciran, Legoso, Rempoa, Kayu Antap, dan Cipondoh sebesar Rp494,19 miliar. Kemudian pembayaran atas pembuatan baja pelengkung tak sesuai ketentuan minimal Rp13,29 miliar. Nilai tersebut bagian dari pembangunan Jembatan Kedaung Rp23,4 miliar.
Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas LK pemerintah Provinsi Banten pada hari ini, Perwakilan BPK RI  Provinsi Banten berharap, Pemerintah Provinsi Banten dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dan hasil laporan sebelumnya. Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, dapat memanfaatkan LHP tersebut sebagai bahan evaluasi/pengawasan sesuai dengan fungsinya. Yang ditulis BPK RI Perwakilan Banten di dalam rilis siaran Pers.






Ridawan



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »