Ketentuan Permohonan Penerbitan Sim Di Polres Pandeglang

Diposkan oleh On 6/14/2014 09:26:00 PM with No comments

Pandeglang bantencom, Setiap pengemudi Kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 tahun 1992 “ Setiap Pengemudi di wilayah Wajib memiiliki SIM.

Dan barang  siapa yang tidak bisa menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam ketentuan Pasal 59 ayat 1 UU No . 14 /92  di pidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan Penjara Dan denda maksimal Rp 2 000 000 (Dua Juta Rupiah) .

Kasat Lantas Polres Pandeglang Akp Ari Satmoko mengatakan “ Sim merupakan alat bukti yang Registrasi yang di Keluarkan oleh Lembaga Polri  , Kepada seseorang yang telah memenuhi persaratan Admiistrasi ,sehat jasmani, dan rohani memahami peraturan dan tata tertib lalulintas dan mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor. ungkap AKP ARI sabtu 14/06

Lanjut Akp Ari Satmoko menambahkan persaratan Pemohon sim sesuai dengan Pasal 217 (1) peraturan Pemerintah No 44/93, pemohon sim harus berusia minimal 16 tahun untuk penerbitan SiM golongan C  serta penerbitan Sim A pemohon Minimal sudah Berusia 17 tahun, dan untuk Sim Golongan B1/BII bisa di terbitkan jika Seseorang Sudah Berumur 20 tahun Ke atas dan memenuhi Persaratan administrasi sebelumnya.

Hal yang harus di Perhatikan dalam Mekanisme Pelayanan SIM , Ada 3 loket atau tahapan yang harus di lalui pemohon SIM , loket 1 , sim baru, perpanjangan dan peningkatan Golongan biasa / umum di sertai dengan Pembayaran di loket Bri dengan Biaya yang Sudah di tetapkan, dan setelah melalui , Preiksa kesehatan. Serta mutasi masuk/keluar , pengambilan folmolir, regestrasi pendaftaran, periksa berkas dan penyerahan Resi bukti pendaptaran. Dan bila untuk permohonan sim umum di sertai dengan Kelinik Mengemudi.

Setelah di nyatakan tidak ada masalah atau kurang pada  loket 1 , Pemohon bisa langsung melanjutkan ke loket dua , Ujian teori selama 45 menit dan ujian praktek , selama 45 menit , dan bila tidak lulus dalam ujan teori maka akan di ulang paling lambat 14 hari dan ujian praktek tunda selama 60 hari. Namun setelah di anggap memenuhi persaratan dan lulus pada dua ujian tersebut, di lanjutkan pada loket 3 poto / produksi SIM dan tinggal menunggu beberapa menit, untuk Pengambilan SIM.

Lebih lanjut berdasarkan Pantauan Bantencom Dalam kurun waktu 1 bulan terahir , terjadi peningkatan Pemohon Sim baru  sekitar 2 %, Kaur sim H Deden mengatakan, "terjadinya peningkatan pemohon sim baru merupakan dampak dari sering di gelarnya oprasi simpatik oleh jajaran Kepolisian Polres Pandeglang.ungkap H Deden
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »